Kairo (ANTARA) - Parlemen Mesir akan menggelar pemungutan suara tentang amendemen konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) negara itu pada Selasa, termasuk mengenai perpanjangan masa jabatan empat tahun Presiden Abdel Fattah al-Sisi saat ini, kata ketua DPR, Ali Abdelaal, Minggu.

Usulan amendemen UUD itu termasuk rencana untuk membolehkan Sisi menjalani dua masa jabatan enam tahun barunya, setelah masa jabatan saat ini berakhir pada 2022.

Namun menurut rancangan terbaru yang dilihat oleh Reuters, amendemen terbaru itu akan memungkinkan Sisi tetap berkuasa hingga 2030, dengan memperpanjang masa jabatannya saat ini selama dua tahun lagi dan memungkinkan ia untuk mencalonkan kembali pada 2024.

Stasiun TV pada Minggu melaporkan bahwa komite legislatif parlemen telah menyetujui amendemen tersebut. Mereka juga siap untuk menggelar pemungutan suara di Dewan pada Selasa.

Abdelaal menuturkan perubahan tersebut merupakan hasil diskusi sipil yang diselenggarakan oleh parlemen guna mendengar berbagai sudut pandang mengenai usulan amendemen.

Jika pada Selasa disepakati parlemen, amendemen itu akan dimasukkan ke referendum publik, yang diharapkan akhir bulan ini, sebelum diberlakukan, kata Abdelaal. Pendukung Sisi, mendominasi majelis yang beranggotakan 596 orang.

Perubahan usulan tersebut juga menyerukan dibentuknya kamar parlemen kedua yang disebut Senat, yang terdiri atas 180 anggota, dan memberikan kekuasan baru kepada presiden atas penunjukkan hakim dan jaksa.

Mereka juga merevisi pasal 200 untuk menambahkan bahwa tugas militer adalah melindungi "konstitusi dan demokrasi serta susunan fundamental negara dan watak sipilnya."

Beberapa kritikus khawatir bahwa perubahan tersebut dapat memberi militer pengaruh lebih dalam kehidupan politik di Mesir.

Sumber: Reuters

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2019