Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melarang tiga perusahaan untuk ikut dalam tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan DKI Jakarta selama dua tahun setelah terbukti melakukan persekongkolan dalam proyek pengadaan LCD pada 2006.
"Majelis Komisi juga menyarankan pada pemerintah DKI Jakarta untuk memberikan sanksi administratif kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Unit Biro Administrasi Wilayah dan Kepala Biro Administrasi Wilayah Sekretaris Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Majelis Komisi Tresna P Soemardi, di Jakarta, Jumat.
Kasus tersebut bermula dari tender pengadaan LCD sebanyak 267 unit yang dimenangkan oleh PT Tiga Permata Hati dengan nilai penawaran sebesar Rp5.185.860.900.
Tender tersebut juga diikuti oleh PT Buana Rimba Raya yang menawarkan LDC dengan merek dan spesifikasi teknis yang sama. LCD dengan merek Mega Power tipe ML 164 SE itu dipasok oleh distributor tunggalnya PT Sima Agustus.
Dua perusahaan peserta tender itu digunakan namanya oleh Muhammad Bahri, Moh. Iqbal, Jeffry Bunyamin. Tiga orang itu membuat dokumen penawaran untuk dua perusahaan itu sehingga harga penawaran dapat diatur termasuk pemenang tendernya.
Persekongkolan antara tiga perusahaan itu yang juga melibatkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Unit Biro Administrasi Wilayah Provinsi DKI, Kepala Biro Administrasi Wilayah Sekretaris Daerah Provinsi DKI dibuktikan antara lain melalui perolehan surat dukungan sebelum tender, kesamaan dokumen, alasan menggugurkan peserta tertentu dengan alasan yang tidak sah, penetapan pemenang sebelum masa sanggah selesai dan pembayaran uang muka sebelum adanya Surat Perintah Mulai Kerja.
Selain menghukum denda PT Sima Agustus (Rp250 juta) dan PT Tiga Permata Hati bersama PT Buana Rimba Raya masing-masing Rp50 juta, KPPU juga menghukum Muhammad Bahri, Moh. Iqbal, dan Jeffrey Bunyamin untuk tidak mengikuti tender di lingkungan pemerintah DKI.
KPPU juga menyarankan pemprov DKI untuk melakukan evaluasi dalam perekrutan pihak-pihak yang terlibat dalam tender pengadaan barang dan jasa di lingkungannya untuk menghindari praktek persekongkolan.
Selain itu, Pemprov DKI juga disarankan untuk menertibkan peserta tender dari praktek peminjaman perusahaan dan percaloan dalam proses tender.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007