Batam (ANTARA News) - Zona khusus perjudian di Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE) Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, lebih tepat dianggap sebagai wacana, meskipun kini ada rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk melegalkannya. "Hanya wacana, sebab raperda itu kalaupun ditetapkan menjadi peraturan daerah tidak akan dapat diberlakukan bila pemerintah pusat menilainya bertentangan dengan undang-undang," kata Konsultan KWTE Lagoi, Muhammad Ali, di Batam, Jumat. Ia mengatakan, perjudian diatur pasal 303 dan pasal 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu harus memperoleh ijin dari pemerintah dan pemerintah yang dimaksud adalah pemerintah pusat. "Artinya, peraturan yang dibuat pemerintah kabupaten bersama DPRD, tidak akan sekuat undang-undang," katanya, Jadi, kata Ali, Ranperda KWTE Lagoi yang di dalamnya menyangkut zona khusus sebaiknya ditanggapi warga masyarakat luas hanya sebagai kiat pemerintah daerah dalam menarik penanam modal. KWTE Lagoi hendaklah disimak utuh, sebab dari 2.000 ha Treasure Bay Bintan, di Lagoi yang akan dibangun oleh Landmarks Holding Company, hanya 10 persen atau 200 ha untuk zona khusus. Selain itu, katanya, dari sembilan investor dengan nilai penanaman modal 4,8 miliar dolar AS, tidak satupun, termasuk yang dari Genting Highland berencana membuka usaha kasino, kecuali arena ketangkasan. Kalau ketangkasan itu pun kelak dinilai perjudian, maka seperti telah terjadi di banyak daerah, kepolisian dapat menindak sesuai dengan undang-undang.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007