Bogor (ANTARA News) - Bangunan Vila Pink milik pendiri aliran sesat Al Qiyadah Al Islamiyah, H Salam alias Al Masih Al Maw`ud Al Mushaddeq di Desa Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jabar akan dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Kepala Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemkab Bogor, Achmad Memed Sudarman menyatakan, Vila Pink milik pimpinan Al Qiyadah adalah bangunan ilegal, karena dibangun di atas tanah negara dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). "Karena itu, Pemkab Bogor akan membongkar vila ilegal itu. Saat ini Pemkab Bogor sedang melakukan rapat koordinasi pematangan," katanya menegaskan. Namun, Memed belum bersedia memberitahukan kapan pelaksanaan eksekusi pembongkaran itu. Ia menjelaskan, vila milik pimpinan Al Qiyadah itu dibangun di lokasi yang tidak saling berjauhan, di lahan berlereng di Desa Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Di lahan pertama seluas sekitar 10.000 meter persegi, dibanguan tiga bangunan permanen. Di lokasi ini juga, Mushaddeq membangun sebuah bangunan semi permanen yang dijadikan tempat pertapaan. Kemudian di lahan kedua, seluas sekitar 200 meter dibangun sebuah bangunan permanen. Menurut dia, bangunan itu legal karena lahannya milik Departemen Kehutanan, sedangkan bangunannya tidak memiliki IMB. "Pemkab Bogor saat ini sedang melakukan rapat koordinasi pematangan, untuk mempelajari segala kemungkinannya," katanya. Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Polres Bogor, Kompol Harry mengemukakan, rencana pembongkaran vila itu adalah rencana Pemkab Bogor. "Polresta mendukung rencana Pemkab Bogor," katanya. Sebelumnya, Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Mukriaji serta sejumlah pengurus MUI se-Kabupaten Bogor, melakukan audiensi dengan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bogor, Achmad Sundawa, pada Selasa (30/10) lalu, mendesak agar Pemkab Bogor segera menyikapi aset-aset milik pendiri Al Qiyadah Al Islamiyah, di Desa Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, dari kemungkinan tindakan anarkis oleh elemen masyarakat. Ketua MUI Kabupaten Bogor meminta agar Pemkab segera ambilalih aset-aset tersebut dan dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif, misalnya, untuk lokasi camping, "out-bond" atau wisata keluarga. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007