Momentum masa tenang 14-16 April memungkinkan terjadi praktik politik uang untuk mempengaruhi masyarakat memilih calon anggota legislatif dan calon presiden/cawapres tertentu, untuk mencegah praktik tersebut pihaknya mengharapkan partisipasi dari sem
Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat melaporkan kepada pihaknya jika mengetahui ada peserta Pemilu 17 April 2019 yang melakukan bagi-bagi uang (politik uang) untuk mendapatkan dukungan suara.
"Momentum masa tenang 14-16 April memungkinkan terjadi praktik politik uang untuk mempengaruhi masyarakat memilih calon anggota legislatif dan calon presiden/cawapres tertentu, untuk mencegah praktik tersebut pihaknya mengharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat melakukan pengawasan aktivitas peserta Pemilu dan tim suksesnya," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Iin Irwanto di Palembang, Senin.
Selama masa tenang ini, peserta Pemilu dan tim suksesnya tidak boleh lagi melakukan gerakan untuk kampanye dalam bentuk apapun apalagi melakukan politik uang dan bagi-bagi barang/sembako agar masyarakat yang memiliki hak suara menjatuhkan pilihan kepada calon anggota legislatif tertentu dari 16 partai politik dan salah satu dari dua pasangan capres/cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin serta nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Untuk mencegah terjadinya gerakan tersebut selama masa tenang tiga hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilu, selain mengharapkan partisipasi masyarakat, Bawaslu Sumsel dan jajaran di 17 kabupaten/kota melakukan patroli ke kawasan permukiman dan sejumlah pusat kegiatan masyarakat.
Dalam kegiatan patroli, tidak hanya politik uang yang menjadi fokus perhatian, tetapi juga penertiban alat peraga kampanye (APK) dan semua hal yang mengarah pada pelanggaran Undang Undang Pemilu.
Jika dalam patroli ditemukan peserta Pemilu atau tim suksesnya melakukan kampanye bahkan membagikan barang tertentu dan uang kepada masyarakat untuk mengajak memilih calon tertentu, pelakunya akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
Dalam kegiatan patroli selama masa tenang ini, belum ditemukan pelanggaran politik uang, namun pelanggaran APK cukup banyak dan telah dilakukan tindakan penertiban dengan membongkar serta menurunkannya dari area publik.
Kegiatan pengawasan pelanggaran UU Pemilu dan penertiban APK akan dimaksimalkan sehingga pesta demokrasi rakyat tahun ini bisa berlangsung dengan aman, damai, serta minimal pelanggaran, ujar Iin.
Baca juga: Bawaslu: Jangan coba-coba terapkan Sistem Noken di Mimika
Baca juga: Penertiban alat peraga kampanye baru di perkotaan Karawang
Baca juga: KPU-Bawaslu diminta sampaikan informasi jelas surat suara di Malaysia
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019