Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menolak beberapa permohonan izin kunjungan pejabat daerah dan anggota DPRD ke luar negeri dengan alasan efisiensi anggaran negara. "Kunjungan kerja kalau diperlukan ya silahkan, tapi harus efisien dan wajar," kata Mardiyanto di Kantor Depdagri Jakarta, Kamis. Terakhir, Mendagri menolak permohonan izin 40 orang anggota DPRD Provinsi Riau yang akan melakukan kunjungan ke luar negeri dengan anggaran sekitar Rp1,6 miliar. Permohonan izin anggota DPRD Riau tersebut, untuk pergi ke Arab Saudi, Jepang, dan Italia dalam rangka pengembangan kawasan industri dan perdagangan bebas. Namun, oleh Depdagri permohonan izin tersebut ditolak. Penolakan izin Mendagri tersebut, dikirim pada Rabu (7/11) melalui surat kawat yang ditandatangani Sekjen Depdagri Diah Anggraeni. Surat penolakan tersebut menyebutkan, sesuai Inpres Nomor 11 tahun 2005 dan Permendagri Nomor 20/2005, kunjungan pejabat dan anggota DPRD ke luar negeri hendaknya dilakukan secara selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi demi penyelenggaraan pemerintahan. Untuk efektivitas dan efisiensi anggaran, perjalanan dinas ke luar negeri juga, harus diusahakan hanya diikuti oleh pejabat dalam jumlah terbatas terkait dengan substansi yang dibahas. Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menambahkan selain penolakan ijin untuk pejabat Pemerintah Provinsi Riau, ada juga beberapa ijin daerah yang ditolak. Penolakan tersebut, dilihat dari penting tidaknya sebuah kunjungan. "Harus dilihat dulu, untuk apa kunjungan ke luar negeri itu dilakukan," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007