Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sisno Adiwinoto mengatakan, penyidik Polda Sumatera Utara juga membidik Adelin Lis dalam kasus kredit macet ratusan miliar rupiah dari bank BNI.
"Ada satu kasus perbankan untuk Adelin lagi yakni kucuran dana dari bank BNI. Nilainya ratusan miliar. Saya tidak tahu detailnya tapi yang pasti ada kasus perbankan," katanya di Jakarta, Kamis.
Pasca vonis bebas Adelin dalam kasus pembalakan liar oleh pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007, Polri langsung mengejar Adelin Lis untuk kasus tindak pidana pencucian uang yang berkasnya telah direvisi jaksa penuntut umum.
Namun, Adelin menghilang begitu ke luar dari tahanan sehingga Polda Sumut menetapkan dia sebagai buron dalam kasus pencucian uang.
Selain pidana pencucian uang dan perbankan, Polri juga akan menyidik Adelin Lis yang juga menjadi tersangka pembalakan liar dalam kasus yang berbeda.
"Untuk kasus yang satu ini berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dikembalikan untuk direvisi (P 19)," kata Sisno.
Dalam kasus ini, Adelin tidak saja dijerat dengan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan tapi juga UU No 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Selain Adelin Lis, tersangka kasus ini adalah Adenan Lis (saudara Adelin Lis, juga buron), Washington Pane dan Tiras Zerahya.
"Kasus Adelin yang ini sangat mirip dengan kasus DL Sitorus yang divonis delapan tahun penjara dalam pembalakan liar oleh Mahkamah Agung," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007