Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Sumatera Utara tengah mengejar orang-orang yang diduga membantu kaburnya Adelin Lis pasca vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, yang dijatuhkan pada 5 November 2007, kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sisno Adiwinoto. Menurut Sisno di Jakarta, Kamis, polisi telah menyita satu surat yang diyakini dipakai untuk membebaskan Adelin Lis hingga lolos dari pengamatan polisi. Surat itu adalah surat perintah pelepasan Adelin Lis tertanggal 1 November 2007, padahal vonis hakim baru dibacakan 5 November 2007. "Ini jelas ada konspirasi dalam kasus ini. Proses pelepasan saja ada mafia yang bermain, apalagi yang lain. Ini bukti bahwa ada mafia peradilan yang terlibat," katanya. Untuk mengungkap siapa yang terlibat dalam kaburnya Adelin, penyidik Polda Sumut akan memanggil orang yang membawa terakhir surat itu. "Kita akan tanya dari siapa surat itu diperoleh dan siapa yang membuatnya. Setelah itu baru terungkap, siapa saja yang terlibat dalam kaburnya Adelin Lis," katanya. Mereka yang terlibat kaburnya cukong kayu itu, katanya, bisa dijerat hukum secara pidana karena membantu seorang penjahat untuk kabur. Adelin juga menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Ia menegaskan, akibat kaburnya Adelin Lis, Polda Sumut kesulitan untuk menyelesaikan berkas kasus pencucian uang yang kini tengah dilengkapi oleh penyidik setelah direvisi oleh jaksa penuntut umum. Padahal, sudah kesepakatan antara Kapolda Sumut dan Kajati Sumut bahwa Adelin Lis akan diserahkan ke Polisi tanggal 6 November 2007 jika tanggal 5 November 2007 divonis bebas oleh hakim. "Tapi, nyatanya tanggal 5 November jam 23.00 WIB, Adelin dilepaskan dengan berbekal surat tertanggal 1 November," katanya. Ia mengatakan, untuk mencegah Adelin kabur ke luar negeri, Polri telah mengajukan cekal dan mengirim red notice (perintah penangkapan) kepada Interpol. Polri, katanya, akan mendukung langkah Kejaksana Agung yang akan melawan putusan hakim PN Medan dengan mengajukan kasasi. "Kabarnya, Mahkamah Agung juga akan mengeksiminasi hakim yang memutus perkara," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007