Tangerang (ANTARA News) - Enam unit pesawat milik maskapai penerbangan Jatayu terancam akan disita menjadi milik negara, pasalnya kepemilikan pesawat yang disegel Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (BSH) tersebut, sudah berpindah tangan.
"Diduga perusahaan pertama yang mengelola pesawat Jatayu tersebut sudah bangkrut, sehingga kepemilikannya sudah berpindah tangan," kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai BSH, Eko Darmanto, di Tangerang, Banten, Kamis.
Darmanto mengatakan, Bea Cukai menyegel enam pesawat milik PT Jatayu Gelang Sejahtera berjenis Boeing 737-200 dengan nomor seri 21791, 21440, 21587 dan 20580 pada hari Rabu (7/11) lalu di beberapa tempat, sedangkan satu unit pesawat lainnya masih dalam tahap identifikasi.
Penyegelan tersebut hampir sama dengan kasus penyegelan pesawat milik Garuda dan Sriwijaya Air beberapa waktu lalu, yakni pelanggaran prosedur kepabeanan atau belum memperpanjang Pemberitahuan Izin Barang (PIB) ekspor ulang.
Penyegelan enam pesawat Jatayu dilakukan di beberapa tempat antara lain, dua unit di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) di Bandung, tiga di Pondok Cabe, Jakarta dan satu unit di bengkel pesawat milik Garuda (GMF), BSH.
Menurut dia, ancaman penyitaan menjadi milik negara terhadap enam pesawat berukuran sedang tersebut, akibat pihak perusahaan tidak mampu untuk mengurus prosedur ekspor ulang dan pesawat tersebut sudah tidak beroperasi hampir satu tahun.
Sebelum disita menjadi milik negara, Bea Cukai akan memberikan tengat waktu selama tiga puluh hari atau sekitar satu bulan sejak pesawat disita kepada pihak perusahaan, agar menyelesaikan masalah pelanggaran ekspor ulang.
"Jika tidak maka pesawat tersebut akan menjadi milik negara, karena pesawat ada yang tidak beroperasi," kata Darmanto menegaskan. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007