Jakarta (ANTARA News) - Polri khawatir terdakwa pembalakan liar di Sumatera Utara, Adelin Lis, kabur ke luar negeri kendati telah dicekal oleh Imigrasi atas permintaan Polri. Wakil Kepala Divisi Polri, Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Rabu mengatakan, Adelin masih tetap berpeluang kabur ke luar negeri dengan menggunakan jalur ilegal. "Kalau Adelin keluar melalui jalur ilegal maka ini menyulitkan kami lagi," katanya di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, jauh sebelum vonis bebas Adelin, 5 November 2007, Polri dan kejaksaan telah koordinasi untuk mencegah agar ia tidak kabur. Kendati divonis bebas kasus pembalakan liar, Adelin tetap harus berhadapan dengan penyidik Polri sebab ia juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Anton menjelaskan bahwa Adelin Lis seharusnya diserahkan kepada polisi begitu dikeluarkan dari tahanan oleh jaksa sebagaimana kesepakatan antara Kapolda Sumut dan Kajati Sumut. "Kami berharap ketika dilepaskan jaksa langsung diserahkan ke polisi," katanya. Polda Sumut juga telah menetapkan Adelin sebagai buron setelah tidak diketahui keberadaanya menyusul dibebaskan ia oleh jaksa dari tahanan, 5 November 2007 pukul 23.00 WIB. Padahal, dengan status Adelin sebagai tersangka pencucian uang, maka keberadaanya dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Kuasa hukum Adelin, Hotman Paris Hutapea juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. "Saya sejak vonis bebas itu kehilangan kontak dengan Adelin. Mungkin, ia masih menenangkan diri setelah berbulan-bulan ditahan," kata Hotman.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007