Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa peledakan bom di pasar Tentena Poso, Sulawesi Tengah, Syaiful Anam alias Brekele alias Mujadid alias Idris (26) dituntut 20 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. Secara bergiliran, anggota tim JPU Adinugroho, Lila Agustina, dan Danang menguraikan perbuatan Brekele dalam peledakan tersebut. Brekele didakwa melakukan tindak pidana terorisme, seperti diatur pasal 15 jo pasal 6 UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan TindakPidana Terorisme (UU Terorisme) dengan ancaman maksimal hukuman mati. Dalam dakwaan subsider, Brekele dijerat dengan pasal 15 jo pasal 7 UU Terorisme. Terdakwa juga dijerat dengan pasal 15 jo pasal 9 UU Terorisme dalam dakwaan lebih subsider. Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan peledakan bom Tentena pada 28 Mei 2005 dilakukan oleh Brekele bersama Ardin Djanatu dan Aat (keduanya disidang dalam berkas terpisah). Beberapa hari sebelum meledakkan bom, ketiga terdakwa melakukan survey di pasar Tentena untuk mencari tempat yang paling tepat untuk meledakkan bom. Menurut JPU, bom dirakit pada 27 Mei 2005. Selain menggunakan serbuk pemicu ledakan, bom rakitan itu juga dilengkapi dengan paku, gotri, dan potongan besi untuk memperparah efek ledakan. Pada 28 Mei 2005 sekitar pukul 07.00 WITA, ketiga terdakwa berangkat menuju pasar Tentena. Mereka berniat meledakkan dua bom. Menurut JPU, kedua bom itu diletakkan di tempat terpisah, yaitu satu bom diletakkan didalam pasar dan satu bom yang lain diletakkan di depan teras sebuah toko dekat bank BRI. Beberapa saat setelah para terdakwa meninggalkan pasar Tentena, kedua bom itu meledak. Ledakan tersebut mengakibatkan tercatat 22 orang tewas dan sedikitnya 40 orang luka-luka. Sebagian besar korban tewas akibat patah tulang terbuka di beberapa bagian tubuh, serta terluka akibat tusukan dan goresan benda tajam. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007