Batam (ANTARA News) - Ali Munir (26) suami dari Zeni dilaporkan kepada Kepolisian Kota Besar Batam- Rempang-Galang (Poltabes Barelang), karena menganiaya istrinya yang penyandang tunarungu. "Dia terpaksa kami laporkan, karena melanggar surat perjanjian yang ditandatangannya sebelum menikah, yaitu akan memperlakukan Zeni dengan baik dan tidak akan menganiaya Zeni," kata ibu korban, Musni (43), seusai melapor di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Markas Poltabes Barelang di Batam, Rabu. Ali Munir menikahi Zeni, Juni 2007. Musni mengatakan, Zeni mengadu beberapa kali dianiaya Ali Munir dan melihat pada beberapa bagian tubuh korban terdapat bekas pukulan dan penyiksaan. "Terakhir kali korban disiksa, Senin (5/11). Padahal, sebelumnya pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya. Ia mengatakan, kendati pelaku memiliki hubungan saudara, namun tetap tidak menerima perlakukan tidak terpuji tersebut. Karena itu, diputuskan untuk melaporkan kasus ini kekepolisian untuk memberikan efek jera. "Penyiksaan acap kali dilakukan bila akan melakukan hubungan suami-istri. Selain itu, bila tidak bersedia melayani keinginannya Zeni juga dapat perlakuan serupa," katanya. Sementara itu, Ali Munir mengaku ,dirinya tidak pernah menyiksa istri seperti yang dituduhkan. Apalagi memukul istrinya sebelum melakukan hubungan suami-istri. "Saya tidak pernah memukulnya, saya cuma mencubitnya," katanya berkilah. Ia menjelaskan, dirinya juga tidak pernah memaksa istrinya dalam berhubungan intim, malahan sebaliknya bahwa istrinya yang selalu meminta dilayani berhubungan suami-istri. "Dia yang selalu memaksa, saya beberapa kali terpaksa menolaknya, karena capai seharian habis bekerja," kata Ali. Kanit RPK Poltabes Barelang, Bripka Puji Hastuti mengemukakan, berdasarkan pemeriksaan awal ditemukan dibagian tertentu tubuh korban ada bekas penganiayaan. Bila terbukti pelaku melakukan penyiksaan seperti laporan korban maka, pelaku dapat diancam pasal 44 ayat (2), jo pasal 45, ayat (1), jo pasal 46, dan jo pasal 49 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Maksimal hukuman 12 tahun penjara," kata Puji.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007