Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta turun tangan menyelesaikan kontroversi pemeriksaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) terhadap kepemilikan silang di industri telekomunikasi agar tidak berkepanjangan, kata pakar di Jakarta, Rabu. "Industri telekomunikasi ini `highly regulated`, jadi pemerintah tidak bisa hanya diam saja melihat kondisi yang ada saat ini," ujar Mantan Ketua KPPU Sutrisno Iwantono dalam acara Talkshow di RRI Programma 2 di Gedung RRI, Jakarta. Dia mengatakan, karakteristik industri yang sarat dengan aturan dan intervensi oleh pemerintah itu membuat persaingan yang terjadi tidak bisa sepenuhnya diserahkan oleh pasar. Menurut dia, peran pemerintah terutama dibutuhkan untuk menunjukkan apakah benar tudingan KPPU bahwa terjadi kepemilikan silang di industri telekomunikasi saat ini. "Kalau tidak, maka keputusan KPPU yang bertujuan untuk mengoreksi distorsi pasar, justru akan berdampak sebaliknya, yakni mendistorsi pasar," tegasnya. Iwantono juga merinci beberapa hal yang membuat pemeriksaan yang dilakukan KPPU terkesan dipaksakan. Pertama, masalah administrasi yakni kasus yang didasari oleh laporan tidak diganti menjadi inisiatif oleh KPPU, padahal pelapor yakni Federasi Serikat Pekerja BUMN yang awalnya melaporkan telah mencabut laporannya. Kedua, menyangkut dasar tuntutan pasal 27 yang dinilai tidak pas. Indikator dari pasal 27 adalah saham mayoritas. "Ini kuantitatif. Jadi harus 50 persen," kata dia. "Sementara yang di kasus yang dilaporkan tidak ada yang memiliki mayoritas saham," kata Dosen Pasca Sarjana Universitas Indonesia itu. Pasal 27 UU Nomor 5 tahun 1999 berbunyi antara lain pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama. Sementara Ketua Majelis Anggota Nasional PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia) Hendardi justru menyoroti pihak-pihak yang selama ini menekan KPPU dengan menggunakan isu nasionalisme. "Jangan gunakan nasionalisme sebagai topeng. Tapi ada kepentingan-kepentingan pihak tertentu dibelakangnya. Pemerintah dinilai tidak mampumembeli kembali Indosat," tegasnya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007