Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi kembali dengan pemerintah (Presiden, yang bisa didelegasikan ke Mendagri) soal pengajuan nama calon sekretaris jenderal (sekjen) KPU. Hafiz di kantornya Jakarta, Rabu mengatakan, konsultasi itu dilakukan, setelah pihaknya menerima surat dari Tim Penilai Akhir (TPA). "Kami diminta mengusulkan kembali nama-nama calon sekjen KPU," kata Hafiz. Dijelaskan, dalam surat yang dikirim TPA pada hari Selasa (6/11) juga berisi nama-nama calon sekjen KPU yang diusulkan harus setara dan seimbang. Menanggapi surat tersebut, Hafis menjelaskan, pihaknya telah membalasnya. "Kita minta konsultasi dengan Presiden. Apa dan bagaimana yang harus dilakukan KPU," katanya. Hafiz menegaskan, TPA minta KPU mengajukan kembali tiga nama calon sekjen KPU. Namun, apakah KPU hanya mengganti satu nama? Hafiz menjelaskan, hal itu, tergantung keputusan pleno KPU. "Bisa saja, satu diganti dua nama tetap. Bisa dua diganti, satu tetap, atau justru tiga-tiganya diganti, itu nanti ditentukan pleno KPU," katanya. Sebelumnya, KPU mengajukan tiga nama, tapi oleh TPA, satu nama dinilai tidak setara karena jabatannya eselon II, sedangkan dua lainnya eselon I. Dalam kesempatan terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto yang ditemui di Gedung Depdagri Jakarta, Rabu mengatakan bahwa masalah sekjen adalah "domain" (wilayah kewenangan) KPU. "`Domain`nya, bukan di saya. Saya tidak mau dikatakan intervensi. Apalagi ini, KPU yang mengusulkan," kata Mardiyanto.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007