Tangerang (ANTARA News) - Polres Tangerang menetapkan tiga orang tersangka pelaku pengrusakan rumah tempat pengajian dan ibadah jemaah Nurul Yakin pimpinan Juhata yang diduga sesat."Hasil penyelidikan sementara, kami telah menetapkan tiga orang sebagai pelaku pengrusakan rumah milik Ustad Juhata itu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tangerang, AKP Ade Ari, di Tangerang, Rabu. Ketiga tersangka pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah tersebut adalah A (18), D (16) dan Aj (27), selain membakar rumah, mereka juga disangka melempari pabrik penggilingan padi milik Heru serta membakar empat unit kendaraan milik pengikut Ustad Juhata. Menurut Kasatreskrim, ketiga tersangka masih diperiksa secara intensif untuk kepentingan pengembangan kasus tindakan anarkis tersebut dan mencari pelaku lainnya yang diduga berjumlah ratusan orang. Pelaku dapat dijerat pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara massal di depan umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Pimpinan aliran Nurul Yakin, Juhata mengatakan, dugaan warga yang menganggap ajaran Nurul Yakin sesat, sangat tidak mendasar karena dirinya memberikan ceramah sesuai dengan ajaran agama Islam yang normal. "Saya mengajar jemaah tentang ilmu amil dan shorof (ilmu tata bahasa Arab), fikih dan hadits yang berdasarkan Alquran dan Alhadits," kata Juhata. Menurut Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Nuralam, aliran yang diajarkan Juhata memiliki dua hal yang sedikit menyimpang, yakni ucapan terjemaahan "Tiada Tuhan selain Allah" diganti dengan "Tiada Tuhan selain Aku" dan kalimat Syahadat (janji umat Islam) tidak sah jika tidak diikuti puasa 27 hari. Nuralam mengemukakan, MUI sudah menyatakan ajaran pimpinan Juhata tersebut menyimpang, setelah dibahas melalui rapat internal MUI sebelum terjadi pengrusakan dan pembakaran yang dilakukan ratusan warga tersebut. Bahkan MUI pernah mengajak bicara Juhata yang disaksikan Muspika Pakuhaji, Polsek Pakuhaji serta tokoh agama dan masyarakat setempat, tentang permasalahan aliran yang diajarkan Juhata. Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Turmudzi tetap menyayangkan tindakan anarkis warga yang membakar rumah Juhata tersebut, mengingat sebelumnya sudah ada perjanjian Juhata akan kembali menjalani agama Islam yang benar. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007