Medan (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan Adelin Lis masuk dalam Daftar Pencarian Orang ("DPO") terkait dengan kasus pencucian uang (money laundering). "Sejak hari Rabu ini kami menetapkan dia (Adelin Lis, Red) sebagai `DPO`, tapi diimbau kepada dia untuk segera menyerahkan diri," kata Kepala Polda Sumut, Irjen Pol Nurudin Usman, di Medan, Rabu. Kapolda menegaskan, kehadiran Adelin Lis dibutuhkan untuk dimintai keterangan kasus pencucian uang yang dilakukan dari hasil pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. "Sementara ini berkasnya sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan ditarik Mabes Polri. Diimbau kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri agar dapat dimintai keterangan," kata Kapolda Sumut itu lagi. Hingga kini Adelin masih dalam pencarian pihak kepolisian dan Polda Sumut yang pada Selasa (6/11) sekitar pukul 15.00 WIB melakukan penggeledahan rumahnya di Jl Hang Jebat No. 6 Medan. Namun menurut Kapolda, yang dilakukan pihaknya bukan penggeledahan melainkan mencari tahu keberadaan Adelis pasca pembebasan dari Rutan Tanjung Gusta Medan, menyusul putusan vonis bebas yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Medan terhadap dirinya. "Bukan penggeledahan, tapi dicari apakah dia berada di kediamannya atau tidak," tutur Kapolda Sumut itu pula. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007