Malang (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Prof Dr Syamsul Bahri, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih--tapi belum dilantik-- yang menjadi tersangka dalam kasus proyek Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (Kimbun) Kabupaten Malang, melayangkan nota protes atas penahanan kliennya kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Malang.
Kuasa hukum Syamsul Bahri, Wahyudi Hidayat SH, di Malang, Rabu, menjelaskan, nota keberatan atas penahanan kliennya itu telah dikirimkan secara resmi kepada Kejari Malang pada pukul 08.30 WIB dan diterima oleh salah satu stafnya, Anwar.
"Kami sangat keberatan dengan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Kepanjen Malang pada klien kami itu, sehingga mengajukan nota keberatan dengan tembusan untuk Presiden RI, Jaksa Agung, Komisi II dan III DPR RI, Komisi Kejaksaan, Kejati Jawa Timur, dan Ketua Pengadilan Negeri kota Malang," kata dia lagi.
Nota protes itu ditanda tangani oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas Haris Fajar Kustaryo SH, Robikin Emhas SH, Muhammad Fauzy SH, dan Wahyudi Hibayat SH.
Menurut Wahyudi, penahanan kliennya oleh Kejari Kepanjen Malang tidak berdasar.
Pasalnya, pihak kuasa hukum telah menjamin tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti kerena sudah disita kejaksaan, tidak akan melarikan diri karena tersangka sebagai pendidik serta tidak akan mengulangi perbuatan karena proyek telah selesai dikerjakan.
"Kejari telah keluar dari hirarki perintah dan keputusan Kejati Jatim. Pada surat perintah tertanggal 11 April 2006, Kejati hanya memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan pada tersangka Samian, Ahmad Santoso, dan Samiaji tidak termasuk Syamsul Bahri," kata Wahyudi menjelaskan kepada para wartawan itu.
Dia menyebutkan, pada 12 April 2006 Kepala Kejari Kepanjen menerbitkan surat yang sama, yaitu surat tugas untuk memerintahkan jaksa penyidik Kejari Kepanjen Malang memeriksa sebagai tersangka dengan menambahkan Syamsul Bahri, subyek yang tidak pernah diperintahkan oleh Kejati Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kuasa hukum Syamsul Bahri itu menilai, surat perintah penahanan Syamsul Bahri oleh Kajari tanggal 2 November 2007 hanya didasarkan pada saran atau pendapat jaksa penuntut umum Abdul Qohar, dan tidak mempertimbangkan pendapat tim jaksa penuntut umum yang terdiri atas empat jaksa lainnya.
"Seharusnya Kejari Malang tidak hanya menahan klien kami, namun juga menjadikan Bupati Malang Sujud Pribadi sebagai tersangka, dan menahan mantan Sekda Achmad Santoso, Direktur CV Samijaya H Samian, dan pemilik PT Teknika Utama Samiaji," kata dia menegaskan pula.
Tim kuasa hukum Syamsul Bahri itu, selain melayangkan nota protes atas penahanan kliennya oleh Kejari Kepanjen Malang, juga akan menggugat Presiden kalau kliennya dicoret dari keanggotaan KPU Pusat. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007