Depok (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto meminta kepada Menteri Kehutanan agar introspeksi, terkait dengan bebasnya Adelin Lis dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana pembalakan liar. "Pernyataan Menhut agar Jaksa dan Polisi introspeksi merupakan hal yang terbalik, seharusnya Menhut yang introspeksi," kata Sisno di sela-sela acara diskusi yang diselenggarakan oleh Dewan Pers dengan tema Menegakkan Profesional Pers: Memberantas Penyalahgunaan Profesi Wartawan, di Depok, Rabu. Polisi, lanjut dia, hanya membantu penegakan hukum khususnya UU tentang kehutanan, terutama pasal 50 ayat 2 berbunyi pemegang ijin HPH tidak boleh melakukan pengrusakan hutan dan hutan harus tetap lestari. "Ini seharusnya kewajiban Menhut, tapi kita bantu penegakan hukum tersebut, agar hutan kita tetap lestari. Dalam hal ini seharusnya Menhut introspeksi, kenapa penegakan hukum untuk membantu masalah pembalakan liar, malah kita yang harus introspeksi," ujarnya. Dikatakannya, seharusnya Menhut menertibkan ijin-ijin yang tidak benar. Sisno juga mengharapkan hakim tidak hanya duduk di belakang meja, dan harus melihat fakta obyektif di lapangan dan kondisi hutan yang sesungguhnya. "Karena pidana materiil kita melihat fakta obyektif materiil, lihat di lapangan, hutan yang sudah rusak," jelas dia. Yang menjadi perbedaan saat ini adalah persepsi pembalakan liar, bila ada ijin HPH dianggap tidak terjadi pembalakan liar. "Dalam UU tentang kehutanan, pemegang HPH wajib menjaga hutan agar tetap lestari," katanya. Ia juga menjelaskan saat ini Polri akan membidik Adelin Lis dengan kasus pencucian uang, jika ini terbukti maka pencurian dan kejahatan yang dia lakukan akan terbukti. "Kita akan kumpulkan data-data tentang dana dia baik di dalam maupun luar negeri," demikian Sisno. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007