Sandakan (ANTARA) - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kota Kinabalu membenarkan, puluhan WNI di Pulau Berhala Wilayah Sandakan Negeri Sabah Malaysia tidak bisa melaksanakan hak pilihnya pada Pemiolu 2019 karena adanya beberapa alasan.
Ketua PPLN Kota Kinabalu, Cahyono Rustam melalui anggotanya Mohammad Rizal Noor di Kota Kinabalu, Sabtu mengatakan, awalnya memang petugas PPLN akan mendatangi Pulau Berhala Wilayah Sandakan tersebut, namun batal.
Kendala yang dimaksud, antara lain tidak ada penempatan Kotak Suara Keliling (KSK) karena kemungkinan WNI yang bekerja di Pulau Berhala tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Baca juga: Kemlu pastikan penghitungan suara pemilu luar negeri tetap 17 April
Rizal menduga, WNI yang bekerja di Pulau Berhala secara ilegal atau tidak memiliki dokumen sehingga tentunya tidak bisa didaftar sebagai pemilih pada pemilu presiden-wakil presiden dan calon anggota legislatif daerah pemilihan luar negeri.
"Sebenarnya memang PPLN (Kota Kinabalu) tidak menempatkan KSK di Pulau Berhala," ujar Rizal seraya menambahkan, kemungkinan WNI di pulau itu tidak terdaftar sebagai pemilih.
Ketika ditanya jumlah WNI yang bekerja di Pulau Berhala tersebut, Rizal mengaku tidak mengetahuinya karena pulau itu sudah dijangkau dan untuk menuju daerah itu harus menggunakan perahu atau kapal cepat serta menggunakan jalur sungai.
Sehubungan dengan ini, dipastikan WNI di Pulau Berhala tidak dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2019 ini yang digelar serentak di Negeri Sabah untuk KSK pada 8-11 April 2019.
Informasi yang dihimpun, Pulau Berhala ini berada dekat dengan Mindanao Filipina dan selama ini disebut-sebut menjadi kawasan persembunyian Kelompok Bersenjata Abu Sayaf.
Jumlah WNI yang bekerja di pulau itu diperkirakan kurang dari 100 orang.
Baca juga: 38.124 pekerja Indonesia di Tawau mencoblos melalui KSK
Baca juga: Ketua DPR: evaluasi standar operasional PPLN
Pewarta: Rusman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019