Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Staf Ahli Menteri Agama Gugus Joko Waskito soal permintaan tersangka Haris Hasanuddin terkait pengurusan jabatan di Kementerian Agama.
KPK pada Jumat memeriksa Gugus sebagai saksi untuk tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HSR) dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.
"Mengonfirmasi permintaan tersangka (HRS) terkait pengurusan jabatan di Kemenag," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Usai diperiksa, Gugus mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Materinya tanya penyidik, tadi cuma 10 pertanyaan. Tugas, pokok dan fungsi stafsus, hanya sekitar itu," kata Gugus.
Selain itu, KPK pada Jumat juga memeriksa enam saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Rommy.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Unsur saksi yang diperiksa di Jawa Timur meliputi Kepala Kantor Kementerian Agama Lamongan dan Surabaya serta Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kementerian Agama di Jawa TImur," ungkap Febri.
KPK mendalami terhadap eman saksi itu soal informasi dugaan aliran dana untuk tersangka Rommy dan juga mendalami soal seleksi jabatan untuk tersangka Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) yang merupakan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Baca juga: KPK fasilitasi 63 tahanan untuk mencoblos
Baca juga: KPK konfirmasi Staf Ahli Menag permintaan tersangka Haris Hasanuddin
Baca juga: KPK: tidak ada hal baru terkait praperadilan Romahurmuziy
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019