Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Aceh Muhammad Hamzah, di Banda Aceh, Jumat, mengatakan teguran masih sebatas lisan belum sampai teguran tertulis yang bisa menghentikan operasional lembaga penyiaran.
"Ketika kami temukan ada pelanggaran, langsung kami tegur secara lisan. Teguran kami sampaikan karena lembaga penyiaran tidak menyiarkan berita kampanye secara berimbang," ujar Muhammad Hamzah.
Muhammad Hamzah tidak menyebutkan secara detail lembaga penyiaran yang ditegur tersebut. Lembaga penyiaran yang ditegur tersebut ada beberapa, baik radio maupun televisi.
Pemberitaan kampanye tidak berimbang tersebut, seperti ada pasangan calon A diberitakan secara berlebihan oleh sebuah stasiun televisi. Sedangkan pasangan calon lainnya hanya diberikan sekilas saja.
Temuan serupa juga didapati pada sejumlah radio. Kegiatannya sama, tidak menyiarkan pemberitaan peserta pemilu, terutama pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Ada pasangan calon yang disiarkan secara berulang-ulang, tetapi pasangan calon lainnya hanya sekilas. Kami ingatkan secara lisan. Kalau masih membandel, akan kami peringatkan secara tertulis penghentian operasional penyiaran," kata Muhammad Hamzah.
Wartawan senior itu menambahkan, hingga kini belum ada lembaga penyiaran mendapat peringatan secara tertulis hingga penghentian operasional. Setelah mendapat teguran, lembaga penyiaran tersebut mengoreksinya dengan menyiarkan berita kampanye pasangan calon secara berimbang.
"Kami juga akan pantau di masa tenang nanti. Kami juga sudah menyurati semua lembaga penyiaran di Aceh untuk mematuhi masa tenang, tidak menyiarkan kampanye atau iklan peserta pemilu maupun caleg," kata Muhammad Hamzah.
Pewarta: M Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019