Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima penyerahan Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono dan barang bukti tahap dua dalam perkara dugaan tindak pidana perusakan barang bukti dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri.
Selanjutnya setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Joko Driyono ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri.
"Joko Driyono ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-68/O.1.14.3/Euh.2/04/2019 tanggal 12 April 2019," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ada pun barang bukti yang turut diserahkan antara lain dokumen-dokumen, mobil, laptop, pemotong kertas, DVR CCTV dan sebagainya.
Tersangka Joko Driyono disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk menangani perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 yang dilanjutkan dengan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada hari yang sama.
Ia diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yakni Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019