Bandung (ANTARA News) - PTKA tidak akan mencampuri proses penyidikan dan pemeriksaan oleh aparat kepolisian menyusul ditetapkannya PLKA Muhammad Harun (54) sebagai tersangka dalam insiden laratnya (menggelindingnya) gerbong restorasi KA Argo Gede dari Stasiun Cisomang ke Stasiun Plered Kabupaten Purwakarta. "Penetapan tersangka itu kewenangan dari kepolisian, kami tidak akan mencampurinya. Namun Daop II Bandung tetap memberikan pendampingan hukum bagi petugas itu," kata Kepala PTKA Daop II Bandung, Eddy Joko Sewoyo di Bandung, Selasa. Meski penyidik Polres Purwakarta sudah menyebutkan status PLKA, M Harun sebagai tersangka dalam kejadian yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 62 penumpang KA Cibatu - Purwakarta mengalami luka-luka itu, namun hingga Selasa siang pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan. "Saya baru tahu status dia (M Harun) dari koran, surat tertulisnya kami belum terima. Saya masih menunggu perkembangan terakhir penyidikan itu," kata Eddy. Ia mengakui, bahwa yang bersangkutan saat ini masih berada di Polres Purwakarta dan didampingi oleh kuasa hukum internal dari Daop II Bandung. Kadaop II Bandung itu berharap proses penyidikan bisa selesai secepatnya sehingga bisa diproses secara hukum. "Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan porsinya, Tim Internal PTKA juga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan tim internal akan dilaporkan ke Direksi PTKA," kata Eddy. Ketika ditanyakan apakah M Harun yang menjadi PLKA sudah melakukan tindakan tepat atau tidak saat melepas gerbong restorasi dari gerbong KA Argo Gede yang terbakar, Eddy enggan berkomentar banyak. Namun ia menyebutkan, langkah untuk melepas gerbong restorasi dari gerbong yang terbakar itu sudah tepat. "Terlepas prosedur yang sudah ditempuh, masalahnya saat ini kenapa gerbong itu bisa meluncur sendiri. Itu yang sedang dicari tahu," katanya berkelit. Ia menyebutkan, upaya yang dilakukan petugasnya memisahkan gerbong itu merupakan itikad dan upaya baik untuk menghindari kebakaran merembet ke gerbong lainnya. Terkait kemungkinan ditahannya M Harun oleh kepolisian setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kadaop II Bandung itu belum bisa memberikan jawabannya.Sementara itu, terkait hasil pemeriksaan Tim Internal PTKA yang dilakukan Senin (5/11) kemarin, Eddy menyebutkan hasilnya akan dilaporkan dulu ke PTKA Pusat. Ia mengakui, Tim Internal sudah memeriksa belasan petugasnya yang bertugas di Stasiun Cisomang, Stasiun Plered, kru KA Argo Gede, KA Cibatu - Purwakarta, penjaga perlintasan serta dua orang warga Cisomang. "PPKA M Harun sendiri belum kami mintai keterangan karena masih menjalani pemeriksaan di Polres Purwakarta," kata Eddy menjelaskan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007