Jakarta (ANTARA News) - Nasib larangan terbang terhadap 51 maskapai Indonesia oleh Uni Eropa (UE) dilaporkan akan diputuskan pada Sidang Komisi Eropa pada 19 Nopember 2007 di Brussel, Belgia. "Dicabut atau tidaknya akan ditentukan dalam sidang Komisi Eropa yang dihadiri 27 negara anggota UE," kata Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, Budhi M. Suyitno kepada pers usai pelantikan pejabat eselon II-IV Ditjen Perhubungan Udara, Dephub, di Jakarta, Selasa. UE dalam sidangnya di Brussel Belgia pada akhir Juni 2007 menetapkan bahwa 51 maskapai Indonesia dilarang terbang ke Eropa sejak 6 Juli 2007. Larangan itu sendiri berlaku selama Juli 2007, dan memasuki Nopember seharusnya larangan itu ditinjau kembali. Budhi menjelaskan pihaknya akan hadir, tentu dengan koordinasi pihak terkait, termasuk Departemen Luar Negeri. "Kami (perwakilan regulator) juga akan hadir di sana," katanya. Dia mengakui bahwa salah satu bahan pertimbangan dicabut atau tidaknya larangan terbang itu adalah hasil verifikasi dan audit oleh tim Uni Eropa (UE) di Indonesia pada 5-9 Nopember ini. "Mereka beranggotakan enam orang dipimpin oleh Mr Grandy dari Unit Safety UE dan anggotanya dari EASA (European Aviation Safety Agency)," katanya. Dia menjelaskan, selama dua hari pertama, tim memeriksa regulator penerbangan mencakup teknis, peraturan perundangan dan pengawasan. "Termasuk juga apakah diimbangi sumber daya manusia yang kompeten dan profesional khususnya dalam kemampuan mengawasi," jelasnya. Selanjutnya tim Eropa akan meninjau sejumlah maskapai penerbangan untuk mengetahui secara dekat tingkat kepatuhan ada regulasi penerbangan. "Juga kompetensi SDM-nya, misalnya bekal profesional yang dimiliki seperti apa," kata Budhi. Operator yang ditawarkan untuk dijadikan sampel antara lain Garuda Indonesia, Mandala Airlines dan penerbangan kargo Prime Air. "Ketiganya memiliki keterkaitan langsung dengan UE. Mandala misalnya telah membeli 30-an pesawat A320," katanya. Rabu (7/11), mereka dijadwalkan melakukan verifikasi dan audit kepada Garuda Indonesia berikut fasilitas perawatan pesawatnya. Kemudian berikutnya ke maskapai Mandala Airlines dan operator penerbangan kargo Prime Air. Ketiga maskapai tersebut, diinginkan pemerintah mendapat prioritas lolos dari larangan terbang (fast track). Namun targetnya tetap 51 maskapai di Indonesia tidak terkena larangan terbang lagi. Meski tidak ada pesawat Indonesia yang melayani rute langsung ke Eropa, larangan terbang itu diakui sejumlah kalangan cukup menggelisahkan. Sebab berbuntut, diantaranya larangan terbang diikuti kebijakan pihak asuransi Eropa yang tidak menjamin warga Eropa jika bepergian ke Indonesia. Selain itu, otoritas penerbangan Arab Saudi juga merujuk kebijakan penerbangan Eropa. Dihubungi terpisah, Kepala Komunikasi Perusahaan Garuda, Pujobroto menegaskan pihaknya siap di-verifikasi dan diaudit oleh Tim UE. "Kami siap membantu memfasilitasi UE. Kami akan terbuka terhadap apa pun yang akan diaudit oleh UE," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007