Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan tetap mengawasi mantan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis, untuk tidak melarikan diri hingga semua proses hukum tuntas.
"Kejaksaan akan kerjasama dengan instansi terkait supaya keberadaan seseorang (Adelin Lis-red) bisa diketahui dengan jelas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Thomson Siagian di Jakarta, Selasa.
Usaha pengawasan kejaksaan itu juga seiring dengan tetap diberlakukannya status cekal terhadap Adelin Lis.
Thomson menambahkan, pengawasan juga harus dilakukan untuk menjamin upaya hukum kejaksaan bisa berjalan dengan lancar.
"Apalagi jaksa masih mengajukan kasasi," kata Thomson.
Hingga kini, jaksa sedang mendalami memori kasasi yang akan diajukan. Penyusunan memori kasasi, katanya, akan memperhatikan pertimbangan hukum majelis hakim PN Medan yang menjatuhkan vonis bebas kepada Adelin Lis.
Kejaksaan dan instansi terkait akan menghentikan pengawasan dan cekal jika sudah tidak ada upaya atau celah hukum dalam perkara tersebut.
Surat Dakwaan
Adelin Lis dibebaskan dari dakwaan tindak pidana korupsi dan pidana kehutanan oleh majelis Pengadilan Negeri Medan.
Berdasar putusan itu, majelis memerintahkan agar instansi terkait membebaskan Adelin Lis dari tahanan.
Terkait putusan itu, Thomson menyatakan tidak ada kaitannya dengan kesalahan jaksa dalam menyusun surat dakwaan.
"Mereka (jaksa-red) sudah proporsional melakukan tugas," kata Thomson.
Thomson menjelaskan berkas perkara penting pasti akan dilaporkan secara bertahap ke Kejaksaan Agung.
Dia juga menjelaskan, perbedaan penafsiran hukum antara jaksa, pengacara, dan hakim adalah hal yang biasa dalam persidangan.
Thomson juga menegaskan kejaksaan tidak akan memeriksa jaksa yang menangani perkara Adelin Lis.(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007