"KPU harus segera memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakannya terkait ditemukannya surat suara yang telah dicoblos dan ditemukan di sebuah ruko di Bandar Baru, Bangi, Selangor, Malaysia, Kamis (11/4).
Dia juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu 2019, baik di luar negeri maupun di Indonesia.
Langkah itu, menurut dia, agar pelaksanaan Pemilu 2019 berlangsung sesuai dengan azas Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil).
"Saya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi hingga penyidikan dan penyelidikan selesai dilakukan serta menunggu informasi resmi yang disampaikan oleh pihak KPU maupun Kepolisian," ujarnya.
Bambang juga meminta Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Luar Negeri untuk mengusut secara tuntas dan transparan dugaan surat suara dicoblos di Malaysia.
Hal itu, menurut dia, untuk menjaga integritas pemilu yang dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat pada proses dan hasil pemilu. "Saya juga mendorong Kepolisian RI untuk memastikan keaslian kertas surat suara yang sudah dicoblos sebagaimana fakta di lapangan," katanya.
Sebelumnya, beredar tiga video berdurasi singkat yang memperlihatkan sejumlah kantong berwarna hitam dan putih yang diduga di dalamnya terdapat surat suara di Bandar Baru Bangi, Selangor, Malaysia.
Dalam video tersebut terlihat masyarakat setempat menunjukkan surat suara untuk pemilihan presiden yang sudah dicoblos untuk pasangan tertentu. Tidak hanya itu, ditemukan juga surat suara yang sudah dicoblos untuk beberapa nama calon anggota legislatif dari partai politik tertentu.
Tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah berangkat ke Malaysia untuk memeriksa keaslian surat suara dan memastikan semua prosedur sudah berjalan sebagaimana mestinya.
"Tadi subuh berangkat. Langsung ke daerah Bangi, Selangor, mengklarifikasi hal tersebut. Prinsipnya KPU tidak pernah toleransi berbagai bentuk upaya kecurangan. Namun kemudian perlu dipastikan apakah yang terjadi demikian adanya atau tidak," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Jakarta, Jumat.
Viryan menegaskan langkah itu diambil sebagai bentuk kehati-hatian memastikan kebenaran kejadian tersebut, setelah kasus-kasus sebelumnya terbukti merupakan hoaks.
"Kita semangat kehati-hatian. Apakah benar itu surat suara yang dikeluarkan, kemudian apakah benar sesuai prosedur, apakah benar sesuai dengan rencana yang dibuat PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri). Ini semua perlu diklarifikasi," ujarnya.
Menurut Viryan, PPLN sudah mengumpulkan sejumlah bukti yang kemudian akan diperiksa keasliannya oleh tim KPU.
Baca juga: KPU umumkan pencarian fakta surat suara tercoblos di Jakarta
Baca juga: Bawaslu temukan indikasi pelanggaran lain di Malaysia
Baca juga: Tim KPU berangkat ke Malaysia periksa keaslian surat suara tercoblos
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019