Bantul (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meringkus dua pelaku penipuan dengan modus menggunakan cek palsu untuk membeli telepon seluler di konter wilayah hukum kabupaten setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Bantul AKP Rudy Prabowo dalam jumpa pers pengungkapan kasus itu di Mapolres Bantul, Jumat, mengatakan kedua pelaku penipuan tersebut diamankan petugas di dua lokasi berbeda pada 10 April 2019.

"Otak pelaku GT (56) warga Tegalsari Surabaya disergap di sebuah hotel di daerah Sleman, sementara rekannya TY (58) warga Sukolilo Surabaya ditangkap di depan stasiun wilayah Kota Yogyakarta," katanya.

Menurut dia, dari kedua pelaku ini petugas menyita barang bukti berupa tujuh lembar cek palsu dari salah satu bank milik badan usaha milik negara (BUMN), dua buah helm, satu buah jaket warna hitam.

Dia menceritakan, kronologi kejadian penipuan itu bermula ketika kedua tersangka membeli beberapa handphone di sebuah konter di wilayah Dongkelan Sewon Bantul pada Rabu 3 April 2019.

"Saat melancarkan aksinya kedua pelaku berbagi peran. GT memiliki peran sebagai pembeli handphone, sementara TY bertugas menunggu di sepeda motor," katanya.

Untuk meyakinkan penjaga konter saat membeli handphone, pelaku GT mengaku sebagai bos di sebuah dealer motor di Yogyakarta, sehingga penjaga konter percaya dan menyetujui pembayaran tiga buah handphone menggunakan cek senilai Rp7,8 juta.

Akan tetapi, ketika penjaga konter melakukan cek ke atasan, pemilik konter merasa tidak mengenal pelaku, dan cek yang digunakan untuk membayar telepon seluler ternyata palsu dan tidak bisa dicairkan.

Merasa telah menjadi korban penipuan, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian setempat, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan petugas pada 10 April 2019.

"Jadi GT ini dulunya adalah seorang tenaga pemasar di salah satu ruang pamer mobil, sehingga sudah ahli soal meyakinkan orang," katanya.

Di hadapan penyidik, tersangka GT mengaku membeli satu lembar cek palsu pada 2015 di tempatnya bekerja sebagai tenaga pemasar di sebuah perusahaan mobil di Surabaya. Cek palsu tersebut kemudian digandakan oleh rekannya TY menjadi sepuluh lembar.

Kedua pelaku juga menipu di konter telepon seluler di daerah Sleman, yaitu membeli empat telepon seluler seharga Rp6 juta, serta di Kota Yogyakarta membeli power bank, kupon dan headset senilai Rp3 juta. Total kerugian di tiga lokasi sekitar Rp16 juta sampai Rp17 juta.

"Dari pengakuan kedua pelaku, uang dari hasil kejahatan dibagi dua. Sebagian juga digunakan untuk membayar hotel dan makan," katanya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019