Jakarta (ANTARA News) - Pihak Soeharto akan segera mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ganti rugi Rp1 triliun yang dibebankan kepada majalah Time Asia. Kuasa hukum Soeharto, OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, mengatakan, permohonan itu akan didahului dengan pengajuan teguran (Aan Maning) kepada pengacara "Time", Todung Mulya Lubis. "Minggu ini akan rapat ajukan aan maning," kata Kaligis. Setelah itu, katanya, pembahasan akan difokuskan pada pelaksanaan eksekusi. Kaligis menegaskan, putusan kasasi Mahkamah Agung telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga putusan yang ada harus dilaksanakan. "Putusan kan harus dilaksanakan," katanya. Uang ganti rugi sebesar Rp1 triliun, kata Kaligis, adalah hak pihak Soeharto yang akan digunakan untuk keperluan sosial. Namun demikian, dia tidak merinci keperluan sosial yang dimaksud. Belum lama ini, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Soeharto dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan majalah Time Asia, dalam bentuk berita, terhadap mantan pemimpin Orde Baru itu. Menanggapi hal itu, kuasa hukum "Time", Todung Mulya Lubis pernah mengatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007