Penggugat Mengatakan Bahwa Kunjungan ke Buyat Tidak Relevan Karena Teluk Buyat Tidak Tercemar Jakarta, 6 November 2007 (ANTARA) - Persidangan kasus perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) mencapai titik kritis hari ini ketika Walhi selaku pihak penggugat mengajukan protes keras terhadap rencana kunjungan majelis hakim ke Teluk Buyat, lokasi yang diduga tercemar. Dalam pernyataan yang aneh dan diputarbalik selama persidangan, Walhi mengatakan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar, sehingga kunjungan ke Teluk Buyat tidak relevan untuk kasus ini. Majelis hakim yang memeriksa kasus ini memutuskan untuk mengunjungi Teluk Buyat guna melihat kondisi teluk dan berbicara secara langsung dengan warga setempat. Awalnya, kunjungan tersebut dijadwalkan tanggal 9 November 2007. Namun, Walhi kemudian menulis surat kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menyatakan keberatan atas kunjungan tersebut. WALHI kini mengklaim pihaknya tidak pernah membuat pernyataan bahwa air laut di Teluk Buyat tercemar, sehingga kunjungan ke lokasi tersebut tidak relevan dengan jalannya persidangan. Walhi juga menyatakan bahwa kunjungan majelis hakim akan melewati batas kewenangannya jika melakukan pemeriksaan lokasi tersebut. Lebih lanjut dalam sebuah wawancara dengan majalah Gatra No.51 Tahun XIII (1-7 November 2007), penasihat hukum Walhi, Firman Wijaya, menyatakan bahwa karena gugatan ini merupakan gugatan kasus perdata, majelis hakim seharusnya tidak perlu terlalu aktif dalam melakukan pemeriksaan bukti-bukti lapangan, namun lebih memberikan prioritas pada dokumen-dokumen dan kesaksian-kesaksian yang diajukan oleh para saksi dari Walhi. "Penolakan untuk pemeriksaan setempat ini sungguh tidak masuk akal. Sebab, Walhi dalam pokok gugatan menyatakan bahwa Teluk Buyat tercemar sehingga perlu dipulihkan sampai dengan 25 tahun ke depan. Tapi pada saat yang sama, ketika majelis hakim memutuskan untuk memeriksanya, WALHI malah menolak," ujar Luhut M.P Pangaribuan, Ketua Tim Advokat PTNMR. "Pemeriksaan setempat merupakan proses yang biasa dalam perkara perdata dan hakim berwenang menentukannya," tambah Luhut. Dalam menanggapi protes yang diajukan oleh Walhi, majelis hakim PN Jakarta Selatan memanggil pihak penggugat dan para tergugat untuk menghadiri persidangan evaluasi guna membahas rencana kunjungan tersebut. Menanggapi pengakuan pihak penggugat bahwa Teluk Buyat tidak tercemar, majelis hakim memutuskan bahwa kunjungan ke Teluk Buyat tidak diperlukan lagi. Persidangan kasus perdata ini akan dihentikan sementara untuk memberi kesempatan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dan membuat putusan. Putusan akan dikeluarkan pada 6 Desember 2007. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website kami www.BuyatBayFacts.com atau www.newmont.co.id. Atau, silakan hubungi Rubi W. Purnomo, Manajer Humas PT Newmont Pacific Nusantara. Telepon: 0815 183 7203; email: rubi.purnomo@newmont.com

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007