Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti kasus pungutan liar dana rehabilitasi masjid pascagempa Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana, di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
"Hari ini tahap duanya, pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian," kata Sumadana.
Tindak lanjut dari pelimpahan ini, katanya lagi, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lapas Kelas IIA Mataram.
"Karena dari tahap penyidikannya sudah ditahan, jadi kita lanjut penahanannya di Lapas Mataram," ujarnya pula.
Tiga tersangka yang merupakan ASN dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB tersebut berinisial BA, IK, dan SL.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Dalam berkas perkaranya, penyidik merampungkan peran tiga tersangka dalam dua berkas.
Satu berkas untuk tersangka berinisial BA, staf KUA Gunungsari yang tertangkap tangan sesaat setelah menarik uang dari pengurus masjid penerima dana rehabilitasi di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kemudian berkas kedua untuk dua tersangka yang perannya terungkap dari hasil pengembangan kasus BA, yakni Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat berinisial IK dan SL, Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB.
Lebih lanjut, Sumadana menjelaskan bahwa penanganan kasusnya telah masuk dalam tahap perampungan berkas dakwaan. Jika berkas dakwaan telah rampung, penanganan dilanjutkan ke tahap penuntutan di tingkat pengadilan.
"Kita upayakan secepatnya rampung, supaya bisa segera disidangkan," ujarnya lagi.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019