Kupang (ANTARA) - Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) yang menginvestigasi kasus pencemaran perairan Indonesia akibat meledaknya kilang minyak milik PTTEP pada 2009 mengharapkan agar pemerintah Australia tidak menghindar lagi ketika akan ada pertemuan soal kasus itu di Australia.
"Kita rencanakan pada Mei 2019 ini akan ada pertemuan di Australia untuk membahas lanjutan dari kasus Montara ini. Oleh karena itu para pejabat di sana jangan menghindar lagi ketika sudah dijadwalkan pertemuan itu," kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni kepada Antara di Kupang, Jumat (12/4).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan dari kasus tumpahnya minyak Montara di wilayah perairan Indonesia di Laut Timor, ketika kilang minyak milik PTTEP itu meledak pada 21 Agustus 2009.
Kejadian tersebut mengakibatkan banyak pesisir pantai tercemar oleh minyak yang tumpah. Akibatnya nelayan-nelayan yang sering melaut terluka.
Tak hanya itu, hasil budidaya rumput laut petani-petani rumput laut mulai dari Rote, Sabu, Kupang, Flores sebagian juga rusak.
Ferdi adalah pejuang kasus ini sejak tahun 2009 mengaku bahwa dalam beberapa kali pertemuan di Australia, pihak Australia selalu menghindar dengan berbagai macam alasan.
Oleh karena pihaknya berharap sebelum awal Mei 2019, para pejabat terkait di Australia sudah harus menyiapkan segalanya. Sehingga ada langkah maju soal kasus itu.
"Hal ini juga demi kebaikan bersama antara Indonesia dan Australia sendiri," tambah dia.
Ia menambahkan akan ada dua kali pertemuan di tahun 2019 ini, yakni jika pada bulan Mei saat pertemuan pertama tidak ada hasilnya maka akan kembali berlangsung pada bulan Juni dengan masa tenggang waktu selama lima pekan.
Penyelesaian kasus Montara sendiri kata Ferdi sudah tidak bisa diundur-undur lagi. Sebab sudah menjadi perhatian pemerintahan Jokowi melalui Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pendjaitan.
"Pak Menko sudah bersikukuh agar kasus itu secepatnya diselesaikan, dan pemerintah Australia harus bertanggungjawab penuh atas kasus itu. Tidak bisa Australia terus menyiramkan dispersat untuk menghilangkan tumpahan minyak itu," ujar dia.
Ia pun berharap agar ada langkah maju dari kasus ini agar tidak mandek di tempat saja.
Sementara terkait kerugian yang harus dibayarkan, kata dia harus 13 kabupaten dan kota yang mendapat jatah ganti rugi. Namun kali ini baru ada dua kabupaten saja yang mengajukan ganti rugi yakni Rote dan Kabupaten Kupang.***2***
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019