Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) menyatakan tidak menerima gugatan Binsar M. Gultom terkait Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2018 dan Keputusan Pengumuman Hasil Seleksi CHA Tahun 2018 Tahap Kedua (Kualitas).
Terkait dengan putusan PTUN tersebut, pihak Komisi Yudisial (KY) menyatakan menghormati putusan majelis hakim PTUN Jakarta Pusat tersebut.
"Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses dan putusan hakim," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Aidul, hakim telah memutus secara independen, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan.
"Undang-undang menjamin kebebasan hakim dalam memutus perkara, tidak diperkenankan adanya intervensi apapun terhadap hakim," ujar Aidul.
Aidul juga mengatakan pihaknya akan terus membangun komunikasi intensif dengan Mahkamah Agung dalam upaya mewujudkan peradilan bersih dan agung.
"KY memastikan akan terus mengutamakan aspek kualitas dan integritas dalam mencari hakim agung," ujar Aidul.
Adapun perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Nelvy Christian serta anggota majelis Baiq Yuliani dan Bagus Darmawan.
Dalam eksepsi, KY berpendapat bahwa objek sengketa bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara sehingga gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Kemudian dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi KY bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Majelis hakim berpendapat, persoalan hukum yang mendasari alasan gugatan merupakan sengketa kewenangan Lembaga Negara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019