"Ular itu dikemas dalam kotak plastik dibalut aluminium foil dan di kemasan tertulis bahwa isi paket berisikan snack keripik rendang," kata Petugas Paramedik Veteriner Balai Karantina Padang Yendrizal di Padang, Jumat.
Ia menjelaskan kronologis pengungkapan pengiriman ular tersebut berawal dari kecurigaan petugas pada Kamis malam (11/4) terhadap kemasan kardus yang dikirim lewat salah satu jasa ekspedisi.
Awalnya petugas mendapat informasi dari keamanan penerbangan yang sedang bertugas mengecek barang melalui X-ray di gudang kargo Bandara Internasional Minangkabau.
Setelah dibuka ternyata ditemukan ular berbisa tinggi berukuran cukup besar dari penangkapan sebelumnya, diperkirakan panjang nya sekitar 40 centimeter hingga 50 centimeter.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan identifikasi, diketahui ular tersebut termasuk dalam jenis yang sangat berbisa dan mematikan di Indonesia.
Identifikasi itu berdasarkan katalog ular asli Indonesia dan disesuaikan dengan ciri-ciri ular berdasarkan spesiesnya, warna, dan motif sisik, bentuk kepala dan ekor ular tersebut. Ular yang disita itu ialah jenis Indonesian Pit Viper trimeresur us insularis, non Appendix atau tidak dilindungi tetapi berbisa.
Akhirnya ular tersebut terpaksa ditahan karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, yaitu tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal, ujar Yendrizal.
Selain itu, pemilik tidak melaporkan atau menyerahkan kepada petugas karantina.
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019