Jakarta (ANTARA News) - Meneg PPN/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, mengatakan dirinya siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan aliran dana BI ke Komisi keuangan dan perbankan DPR periode 1999-2004 bagi pembahasan amandemen UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Karena saya bekas anggota Komisi IX, maka kalau saya diperlukan keterangan, saya siap dipanggil," kata Paskah di Jakarta.
Namun, dia mengatakan hingga saat ini dirinya belum menerima surat pemanggilan dari KPK untuk diminta keterangannya.
Menurut Paskah, Laporan Keuangan BI 2004 yang disampaikan BPK kepada KPK tidak menyebutkan adanya gratifikasi, namun diseminasi.
"Nah diseminasi bukan penyuapan. Itu program yang dilakukan oleh BI. Diseminasi bukan gratifikasi. Saya akan menjelaskan kepada KPK, tapi saya tidak tahu persis program apa yang didiseminasikan," jelasnya.
Ditambahkannya, KPK harus memperoleh keterangan BI tentang program apa yang terkait dengan diseminasi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom, dan Deputi Gubernur Bun Bunan Hutapea terkait kasus tersebut. (*)
Copyright © ANTARA 2007