Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan menempatkan jaksa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam rangka melakukan pemantauan saat pencoblosan hingga perhitungan surat suara.
Kajati Maluku, Triyono Haryanto, di Ambon, Jumat, mengatakan,penempatan jaksa tidak bermaksud mengganggu kewenangan KPU, terutama Bawaslu dalam melaksanakan kewenangannya dan telah disampaikan saat rapat koordinasi Forkopimda Maluku pada 11 April 2019.
"Jadi bukan pengawasan yang dilakukan jaksa, tetapi hanya memantau pelaksanaan tahapan Pemilu di KPU maupun Bawaslu dengan siap dikonsultasikan bila terjadi hal - hal yang mengarah ke perbuatan melanggar hukum," ujarnya.
Karena itu, Kajati meminta KPU maupun Bawaslu Maluku jangan merasa terganggu dengan kehadiran satu atau dua jaksa di kantor penyelenggara dan pengawasan pemilihan Presiden- Wapres, DPR maupun DPR-RI, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota.
"Silahkan memanfaatkan kehadiran jaksa untuk berdiskusi, baik sejak kegiatan pencoblosan hingga perhitungan suara sehingga pelaksanaan Pemilu serentak 2019 berlangsung aman, lancar, damai dan berkualitas," katanya.
Kajati pun memastikan telah menyiapkan jaksa pengacara negara untuk mendampingi KPU maupun Bawaslu Maluku bila ada gugatan, terutama ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jaksa pengacara negara siap mendampingi KPU maupun Bawaslu Maluku secara bertanggung jawab bila ada gugatan ke MK," ujarnya.
Sedangkan, anggota Bawaslu Maluku, Subair Abdullah mengatakan, personel siap melakukan pengawasan di 11 kabupaten/kota dengan dukungan 33 komisioner, 354 pemantau pengawasan kecamatan dan 1.231 pengawasan desa/kelurahan.
"Jadi pengawasan dilakukan sejak 11 hingga 23 April 2019, menyusul tahapan kampanye menangani 10 temuan pelanggaran dan enam laporan serta 677 bahan laporan," tandasnya.
Ketua KPU Maluku, Samsul Rivan Kubangun mengatakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTT) tahap III saat ini sebanyak 1.269.781 pemilih yang tersebar di 5.527 TPS.
"DPT ini masih dinamis karena pada 13 April 2019 dikeluarkan pemilih khusus berdasarkan rekomendasi Bawaslu," ujarnya.
Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019