Surabaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya menilai kasus dugaan politik uang berupa penggunaan dana reses untuk kampanye yang dilakukan caleg DPR RI dari Partai Gerindra berinisial BH di Jalan Juwingan 55, Kecamatan Gubeng, Kota Pahlawan, Jatim masih sumir atau kurang memenuhi syarat formil dan materiil.
"Kemarin (11/4) malam, saya dapat laporan dari Jonathan Prasetya Nafi, anggota Panwascam Gubeng. Tapi kejadiannya sudah lama 4 April lalu. Mestinya kalau ada kejadian itu langsung dilaporkan ke Bawaslu," kata Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Hidayat kepada Antara di Surabaya, Jumat.
Menurut Hidayat, alasan Jonathan baru melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu karena masih investigasi mencari barang bukti. Ternyata, lanjut dia, Jonathan hanya menemukan amplop, tapi uangnya sudah tidak ada.
Selain itu, lanjut dia, ditemukan foto dan video tidak jelas, begitu juga tidak ada bukti berupa alat peraga kampanye (APK). "Alat buktinya sumir, foto tidak jelas, video juga tidak jelas dan bukti APK juga tidak ada," ujarnya.
Meski demikian, lanjut dia, temuan dari Panwascam Gubeng tersebut akan tetap diproses Bawaslu Surabaya. Rencananya, lanjut dia, Bawaslu Surabaya akan menggelar rapat pleno terkait laporan tersebut.
"Artinya tetap kami diproses, setelah diproses didiskusikan di Gakumdu (Gabungan Penegakan Hukum Terpadu). Kalau memenuhi unsur ya dilanjutkan," ujarnya.
Mengenai pemangilan BH yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Hidayat mengatakan masih menunggu kajian hukum baru kemudian melakukan pemanggilan yang bersangkutan untuk klarifikasi.
Anggota Panwascam Gubeng Jonathan Prasetya Nafi sebelumnya mengatakan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan BH di lapangan yang berada jalan Juwingan Nomor 55, Kertajaya, Gubeng, Surabaya pada Kamis (4/4).
Jonathan menjelaskan kronologi kejadian tersebut dimana pada 4 April 2019 pukul 15.00 WIB, ada izin kegiatan sosialisasi Caleg DPR RI dan Provinsi. Ternyata, ketika acara usai, para peserta sosialisasi dipanggil dan diberi uang masing-masing Rp50 ribu.
"Ketika Ketua Pelaksana kami tanyai, katanya ini reses. Padahal izin yang masuk ke kami sosialisasi Caleg. Untuk itu temuan ini kami laporkan ke Bawaslu agar ditindaklanjuti karena jadi ada dugaan penyalahgunaan dana reses untuk berkampanye," katanya.
Ia juga menjelaskan, bahwa dalam acara itu ia bersama dengan tiga orang panwas kelurahan memiliki alat bukti berupa foto, video dan amplop yang berisi uang yang diduga berasal dari dana reses.
"Alat bukti temuan yang kami lampirkan berupa foto-foto kegiatan, dan video kegiatan yang menunjukkan adanya amplop berisi uang. Ketika kejadian pun saya sendiri berada di sana bersama empat orang. Termasuk Panwas Kelurahan Juwingan," katanya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019