"Para relawan pemantau pemilu dan masyarakat kami dorong untuk ikut melakukan pengawasan, namun wajib mengikuti aturan yang berlaku agar tidak mengganggu pelaksanaan pemilihan umum," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio F Pahlevi di Muntok, Jumat.
Ia menjelaskan dalam proses pelaksanaan pemungutan suara, yang dibolehkan berada di dalam TPS yaitu tujuh orang KPPS, petugas pengawas TPS, saksi dan para pemilih yang menunggu giliran mencoblos.
"Setelah mencoblos dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya, para pemilih harus keluar dari ruang TPS," katanya.
Ia menambahkan, para petugas keamanan, baik dari petugas pengamanan TPS dan personel Kepolisian yang berjaga di TPS pun tidak diizinkan memasuki ruang TPS.
Menurut dia, ketatnya aturan terkait teknis pemungutan suara dalam pemilu harus ditaati seluruh pihak demi kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
"Petugas pengawas TPS juga harus tegas menegakkan aturan yang ada untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran," katanya.
Terkait dengan hak masyarakat dan pemantau mendokumentasikan hasil penghitungan suara, menurut dia, para petugas KPPS diimbau untuk memberi kesempatan masyarakat dan pemantau pemilu untuk memfoto hasil rekapitulasi formulir C-1 plano.
"Formulir C-1 plano nantinya akan digeser ke salah satu sisi TPS agar memudahkan masyarakat dan pemantau mendokumentasikan, namun harus diberi jarak agar dokumen negara tersebut tidak disentuh, dicoret, tersobek dan kerusakan lainnya," katanya.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019