Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara simbolis meresmikan lima dari 18 titik pangkalan Bajaj di Jakarta Utara, dengan membuka pita rambu petunjuk dan simbolis pelepasan satu unit bajaj berpenumpang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan, peresmian pangkalan bajaj ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap angkutan lingkungan.
Aturannya tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 44/2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang Penetapan Lokasi Pangkalan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu atau Angkutan Lingkungan.
“Hal ini sekaligus meningkatkan pelayanan masyarakat khususnya pengguna transportasi bajaj,” kata Sigit, usai meresmikan pangkalan bajaj di Jalan Pasar Ikan di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis.
Dijelaskannya, kelima titik pangkalan yang diresmikan hanyalah sebagai tahap awal. Ke depannya, akan ada 18 titik pangkalan yang diresmikan di Jakarta Utara. Titik lokasi dipilih berdasarkan tingginya pengguna bajaj.
Ke lima titik pangkalan ini berada di Jalan Pasar Ikan di Penjaringan (Museum Bahari), Komplek Pluit Indah di Penjaringan, Jalan Pasar Teluk Gong di Penjaringan, Jalan Pademangan III di Pademangan (Puskesmas Kecamatan), dan Jalan Sunter Kemayoran, Tanjung Priok (Sunter Honda).
“Diharapkan dengan penetapan lokasi pangkalan Bajaj di wilayah Jakarta Utara dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada penggunan bajaj, serta meningkatkan ketertiban dengan tidak mengganggu lalu lintas sekitar,” jelasnya.
Sementara Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Benhard Hutajulu memastikan, setiap pangkalan bajaj akan dimonitor petugas agar tidak terjadi antrean lebih dari lima unit bajaj. Titik yang telah ditetapkan akan dievaluasi setiap tiga bulan jika dirasa tidak efektif dalam pelaksanaannya.
“Di rambu sudah jelas antrean tidak lebih dari lima unit bajaj. Kalau melebihi kita tilang,” tutupnya.
Baca juga: Bajaj versi listrik meluncur tahun depan
Baca juga: Polrestro Jakbar beri penghargaan warga dan polisi berjasa
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019