Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dan demokrasi Indonesia Titi Anggaraini meminta KPU dan Bawaslu bergerak cepat mengungkap dan mengatasi isu surat suara yang diduga tercoblos di Malaysia supaya tidak menjadi liar yang memicu ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama responnya. Isunya akan semakin liar, membuat ketidakpercayaan publik, dan memicu isu-isu tidak relevan lainnya," kata Titi usai diskusi publik bertajuk 'Netralitas penyelenggara untuk Pemilu Berkualitas' yang diselenggarakan oleh Komunitas JagaPemilu.com di Cikini, Jakarta, Kamis.
Titi yang juga Direktur Eksekutif Perludem mengatakan banyaknya hoak yang menyebar selama Pemilu 2019 hingga menjelang hari pencoblosan, seperti sudah dilakukan perhitungan, sudah ada hasil pemilu, sehingga perlu diantisipasi oleh KPU dan Bawaslu guna mencegah disinformasi lainnya.
Menurut dia, mudah untuk menelusuri siapa aktor dibalik surat suara yang diduga tercoblos di Malaysia melalui rantai pendistribusian surat suara.
"Surat suara yang tercoblos bisa ditelusuri pada titik mana itu sampai dicoblos, kan sudah ada nama caleg yang dicoblos," kata dia.
Ia mengatakan orang-orang yang terlibat dalam distribusi surat suara tersebut jumlahnya terbatas sehingga sangat mudah untuk menelusuri perjalanan surat surat tersebut sampai ditemukan sudah tercoblos.
Penulusuran dapat dilakukan dari percetakan, lalu ke perusahaan kargo yang mengirim surat surat kepada petugas di TPS luar negeri (TPSLN), dan petugas penyortir surat suara di TPSLN.
Sebelumnya, kata Titi, perlu dicaritahu terlebih dahulu apakah surat suara yang diduga tercoblos berasal dari pemungutan suara menggunakan kotak surat keliling (KSK), TPSLN, atau lewat pos.
Ia mengatakan pemilu di luar negeri berbeda dengan pemilu di dalam negeri yang dilakukan serentak di TPS pada tanggal 17 April 2019 dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 WIB.
Pemilu atau pemungutan suara di luar negeri dilakukan terlebih dahulu dengan pola pemberian suara terbagi tiga macam.
Tiga pola pemberian suara tersebut yakni pemberian atau pencoblosan di TPSLN. Untuk Malaysia dan Singapura dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 April 2019.
Pencoblosan kedua dilakukan melalui kotak suara keliling atau KSK, yakni kotak suara dibawa oleh petugas PPSLN bersama saksi dan pengawas ke tempat banyak pemilih Indonesia berkumpul seperti pabrik. Lalu pola pemberian suara melalui pos ditujukan bagi pemilih yang berada di wilayah tidak terjangkau oleh petugas PPSLN.
"Terkait surat suara yang tercoblos ini harus dikonfirmasi dulu apakah itu surat suara yang digunakan untuk pencoblosan tanggal 14 April atau yang KSK atau yang lewat pos," kata Titi.
Titi mengingatkan agar KPU dan Bawaslu terbuka kepada masyarakat dan tidak menutup-nutupi informasi terkait pelanggaran yang dilakukan jajarannya agar kepercayaan publik terhadap netralitas penyelenggaran pemilu semakin kuat.
"Kasus ini jadi pembelajaran, KPU harus segera mengevaluasi profesionalisme dan integritasnya suapaya kejadian ini tidak terjadi di daerah lainnya," kata Titi.
Sementara itu Direktur Lokataru Indonesia, Haris Azhar berharap temuan surat suara yang diduga dicoblos di Malaysia dilakukan oleh petugas penyelenggara pemilu bukan pihak lainnya, hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya skandal pemilu.
"Kabar yang saya terima, surat suara yang tercoblos ditemukan oleh Bawaslu setempat, ini bagus, artinya petugas bekerja," kata Haris.
Pewarta: Laily Rahmawaty, Joko Susilo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019