Makassar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis mati dua terdakwa kasus pembunuhan dengan cara membakar rumah di Jalan Tinumbu, Makassar pada Agustus 2018.
"Terdakwa telah menghilangkan nyawa orang dengan sengaja dan terencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Supriadi, Kamis.
Dua orang terdakwa yang divonis mati oleh majelis hakim yakni, Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir. Mereka terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan satu keluarga meregang nyawa.
Terdakwa membakar rumah di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Makassar pada Agustus 2018, yang mengakibatkan enam orang tewas.
Kasus pembakaran rumah tersebut bermotif utang narkoba. Salah satu dari enam korban tewas kebakaran berutang narkoba sebesar Rp10 juta.
Akbar memberikan narkoba sebanyak sembilan paket ke Muhammad Fahri melalui salah seorang rekannya. Tapi, uang hasil penjualan tidak disetorkan sehingga Akbar memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Appang untuk menagih.
Dalam kasus itu, terdakwa dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 dan Pasal 340 subsider 187 juncto Pasal 55 KUHP.
Atas vonis itu, kedua terdakwa hanya tertunduk dan menangis. Keduanya belum menyatakan banding terhadap putusan hakim.
Dalam musibah itu enam orang dilaporkan terpanggang saat api berkobar pada Senin (6/8/2018) pukul 04.00 WITA di Jalan Tinumbu lorong 166, Kecamatan Tallo Makassar. Korban terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan, yakni H Sanusi (70), Hj Bondeng (65), Hj Musdalifa (30), Fahril (22), Namira (19) dan Hijas (2,5).
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019