"Pada masa tenang calon anggota legislatif dan capres/wapres tidak boleh lagi melakukan kampanye, apalagi kampanye hitam atau menjelek-jelekkan calon tertentu dengan menyebarkan hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara pada acara silaturahmi dengan wartawan Unit Polda, di Palembang, Kamis.
Jika tim siber masih menemukan pengguna media sosial/daring melakukan "kampanye hitam" pada masa tenang, pihaknya akan mengamankan pelakunya dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku "kampanye hitam" harus diberikan tindakan tegas karena perbuatannya bisa mengganggu pelaksanaan pesta demokrasi rakyat untuk memilih calon anggota legislatif bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 yang diikuti capres/cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Kampanye hitam dengan melakukan penyebaran informasi yang bersifat negatif merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk mengawasi aktivitas masyarakat pengguna media sosial di dunia maya dan media dalam jaringan internet (daring) berpotensi melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE menjelang Pemilu 17 April 2019, perlu ditingkatkan kegiatan patroli siber.
"Patroli siber perlu ditingkatkan untuk mencari dan menemukan hal-hal negatif yang bisa menimbulkan konflik sosial, serta menepis berita negatif yang dapat merugikan peserta Pemilu dan negara secara umum," ujarnya.
Menurut Irjen Zulkarnain, dalam melakukan patroli siber, diperlukan sinergitas yang baik antara jajaran Polda Sumsel yang tersebar di 17 kabupaten dan kota serta keikutsertaan warganet untuk dapat memberikan partisipasi positif di dunia maya.
Melalui upaya itu diharapkan bisa tercipta persaingan yang sehat antarpeserta Pemilu dalam merebut simpati masyarakat untuk mendapatkan suara terbanyak dan memenangkan pesta demokrasi rakyat serentak itu, kata Kapolda.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019