Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menunggu langkah yang diambil DPR terkait penahanan anggota KPU terpilih, Syamsul Bahri. Hafiz di Jakarta pada Senin mengatakan, sebenarnya saat ini KPU tidak berwenang memberikan komentar soal Syamsul Bahri. "Itu kan di luar kewenangan kita di KPU," katanya. Syamsul Bahri ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Malang, Jumat, karena terlibat dugaan korupsi proyek Kawasan Industri Perkebunan Masyarakat (Kigumas) Kabupaten Malang senilai Rp1,032 miliar pada tahun 2003. Ketika menyinggung mengenai pengganti Syamsul, Hafiz mengatakan hal itu adalah kewenangan dari DPR yang akan memilih dan menetapkan untuk kemudian diajukan ke Presiden. "Saat ini kan terjadi silang pendapat apakah dengan menggunakan nomor urut atau kocok ulang. Itu, menjadi kewenangan DPR, kita menunggu aja hasilnya," katanya. Apakah ada ketimpangan kinerja KPU yang hanya enam orang, Hafiz menjelaskan, sampai saat ini kinerja KPU belum terganggu. "Kalau dari awal tujuh orang, kemudian kurang satu mungkin kita merasakan ada yang kurang," katanya. Saat ini, KPU telah membagi tugas masing-masing anggota dalam bentuk divisi. Andi Nurpati membidangi divisi perencanaan program dan teknis penyelenggaraan pemilu, Abdul Aziz di bidang keuangan dan logistik, I Gusti Putu Artha bagian hukum dan pengawasan, Sri Nuryanti divisi humas, data informasi dan hubungan antar lembaga. Sedangkan, Endang Sulastri menangani divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, dan organisasi, untuk Abdul Hafiz mengurusi divisi umum dan rumah tangga serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU.
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007