Jakarta1 (ANTARA News) - Pemerintah masih memproses evaluasi 65 daerah pemekaran, dari total 148 daerah yang dimekarkan. "Dari 148 daerah yang dimekarkan, 48 selesai dievaluasi, 65 diproses evaluasi, dan 35 daerah lainnya belum dievaluasi karena belum masuk datanya," kata Juru Bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang di kantor Depdagri Jakarta, Senin. Saut mengatakan, diperkirakan evaluasi terhadap 65 daerah pemekaran tersebut, akan selesai sebelum revisi PP 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Ia menjelaskan, evaluasi tersebut, dimaksudkan untuk melihat kemajuan penyelenggaraan pemerintah daerah, mengidentifikasi permasalahan dan kendala yang dihadapi guna mencari penyelesaian dan penanganannya. Evaluasi, lanjut Saut, diharapkan juga untuk merumuskan bahan masukan bagi penyempurnaan kebijakan penataan daerah yang sementara ini sedang difinalkan antara lain, dalam bentuk revisi terhadap PP 129 tahun 2000 yang masih mengacu pada UU nomor 1999. "Tujuan evaluasi adalah pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah di daerah otonom yang baru dibentuk ada 173 kabupaten/kota dan tujuh provinsi sejak tahun 1999," katanya. Saut menegaskan, evaluasi bukan untuk mengabungkan daerah otonom, tapi lebih untuk pembinaan. Ia mencontohkan, UU pembentukan daerah otonom dikemukakan daerah untuk punya kewajiban memberi dana hibah ke daerah yang baru dibentuk, yakni penyerahan personel, aset, dan penyerahan dokumen apakah sudah jalan atau belum. "Kalau terganggu maka akan terseok-seok," katanya. Saut menambahkan, tenggat waktu daerah otonom untuk membuktikan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah 10 tahun. "Bila dinilai gagal, daerah tersebut akan kembali digabung dengan daerah induknya," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007