Jakarta (ANTARA) - Staf ahli Menteri Agama Jenedjri M Gaffar mengaku tidak tahu soal jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
"Saya baru satu tahun di Kementerian Agama, sebelumnya kan saya di Mahkamah Konstitusi jadi saya tidak tahu ada itu, sepengetahuan saya," kata Janedjri seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Janedjri menjadi saksi untuk Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag 2018-2019.
Janedjri mengakui bahwa Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memang sering berkomunikasi.
"Kalau (Rommy dan Lukman Hakim) berkomunikasi saya rasa hal yang wajar kan karena antara ketua umum dan ketua dewan partai. Saya tidak pernah bertemu dengan Rommy di Kementerian Agama. Saya tidak pernah bertemu dengan beliau selama ini. Saya baru ya di kementerian Agama, baru satu tahun," tambah Janedjri.
Namun ia mengaku tidak terkejut saat KPK Menemukan kasus jual beli jabatan di Kemenag.
"Saya tidak kaget. Hal yang biasa dalam proses hukum yang harus kita lalui. Ini komitmen kita untuk segera koperatif agar persoalan ini cepat selesai," tambah Janedjri.
Janedjri diketahui adalah Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI 2004-2015 dan sejak Januari 2018 lalu menjadi Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM di Kementerian Agama.
KPK dalam perkara ini menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Dinas Kemenag kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.
KPK juga sudah menggeledah ruang Menang Lukman Hakim yang merupakan kader PPP di Kemenag dan menyita sekitar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS. Lokasi lain yang digeledah adalah kantor DPP PPP yaitu ruangan ketua umum, bendahara dan administrasi.
Dalam kasus ini, Rommy diduga menerima uang Rp250 juta dari Haris pada 6 Februari 2019. Uang itu diperuntukkan agar Haris dapat lolos dalam seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim.
Pemberian selanjutnya sebesar Rp50 juta berasal dari Muafaq untuk mendaftar sebagai Kepala Kantor Kemenag kabupaten Gresik yang belum diterima karena terjadi OTT pada Jumat (16/3).
Haris sebelumnya mengikuti seleksi terbuka Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi 2018/2019. Pertengahan Februari 2019, Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris tidak masuk dalam tiga nama yang akan diusulkan ke menteri agama karena ia diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
Namun, Haris diduga bekerja sama dengan pihak tertentu agar tetap lolos dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag sehingga pada 5 Maret 2019 Haris dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019