Manado (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini berhasil menyelamatkan uang negara sekira Rp159 miliar dari berbagai kasus korupsi yang telah ditanganinya. Wakil Ketua KPK, Tumpak H. Panggabean, kepada wartawan di Manado, Senin, mengatakan bahwa dari berbagai kasus korupsi yang sudah putusan tetap dari pengadilan, uang negara yang diselamatkan sekitar Rp159 miliar . "Dari jumlah tersebut, Rp60 miliar lebih telah disetorkan ke negara, sedangkan sisanya masih dalam proses eksekusi," katanya. Ia menngemukakan, sementara dana yang dipakai untuk menangani perkara tersebut belum mencapai Rp10 miliar. Dia mengatakan, sejak KPK didirikan, maka laporan yang masuk ke instansinya sekira 10.000 aduan, namun tidak semua laporan berisi telah terjadi korupsi. Menurut dia, banyak laporan yang tidak merupakan perkara korupsi, seperti terkait dengan perdata dan persoalan tanah yang perkaranya tidak ditangani KPK. Selain itu, laporan yang masuk terkait kasus korupsi, namun nilainya puluhan juta dan ratusan juta rupiah atau di bawah Rp1 miliar. Terhadap laporan korupsi itu, KPK menyerahkan ke kepolisian atau kejaksaan untuk menanganinya. KPK hanya menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar atau di atas Rp1 miliar. "Dari laporan yang masuk ke KPK itu, yang sudah berada di pengadilan sebanyak 65 kasus, sementara yang masih dalam tahap penyelidikan cukup banyak," katanya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007