Jakarta (ANTARA) - Direktur Litigasi Peraturan Perundang Undangan Kementerian Hukum dan HAM Ardiansyah, mengatakan bahwa kegiatan pengumuman hasil survei dilakukan oleh lembaga survei di masa tenang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Oleh karenanya menurut pemerintah, relevan jika semua pihak melakukan pelanggaran pemilu diberi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 488 sampai dengan Pasal 554 UU 7/2017 (UU Pemilu)," ujar Ardiansyah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Ardiansyah mengatakan hal tersebut mewakili Pemerintah dalam sidang uji materi UU 7/2017 (UU Pemilu), terkait aturan survei pemilu dan hitung cepat yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (Aropi) dan sejumlah perusahaan televisi swasta nasional.
Menurut Pemerintah, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat hasil pemilu pada masa tenang tidak ada faktor yang menjadikan alasan tersebut penting dan harus dilakukan, karena pada masa kampanye para kontestan pemilu telah diberikan banyak waktu untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat.
Masa tenang adalah masa dimana para kontestan pemilu dan masyarakat serta pihak-pihak berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilu, dituntut untuk menciptakan situasi yang kondusif dalam rangka menjaga terlaksananya pelaksanaan pemilu dengan sebaik-baiknya, jelas Ardiansyah.
"Maka untuk menjaga terlaksananya pelaksanaan Pemilu yang baik, seluruh pihak tidak boleh melakukan aktivitas apa pun yang disinyalir akan mengganggu jalannya proses pelaksanaan pemilu," ujar Ardiansyah.
Lebih lanjut Ardiansyah menjelaskan bahwa pengaturan larangan pengumuman hasil survei atau jejak pendapat hasil pemilu pada masa tenang dimaksudkan bukan untuk melakukan pembatasan informasi terkait elektabilitas bagi kontestan pemilu ataupun masyarakat.
"Pengaturan dilakukan agar penyelenggaraan pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dan pada akhirnya asas-asas pemilihan pemilu sebagaimana ditentukan oleh konstitusi akan tercapai secara baik," tambah Ardiansyah.
Berdasarkan uraian tersebut, Pemerintah menyimpulkan ketentuan Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509, Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu telah memberikan perlakuan yang sama dan menciptakan kepastian hukum yang adil terhadap seluruh komponen penyelenggaraan pemilihan umum termasuk para pemohon itu sendiri.
"Dengan demikian, asas-asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur dan adil sebagaimana yang ditentukan oleh konstitusi dapat segera dengan tepat waktu dan efektif dan tertib," ujar Ardiansyah.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019