Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil, mengatakan piutang-piutang bank BUMN akan diselesaikan dengan dasar Undang-Undang Perseroan Terbatas (Korporasi) dan Undang-Undang BUMN. "Sudah ada kesamaan pandangan bahwa kita akan melaksanakan PP 33 tahun 2006 tentang piutang negara di mana piutang-piutang bank BUMN akan diselesaikan dengan UU korporasi dan UU BUMN," kata Sofyan Djalil, di Jakarta, Senin. Ia mengatakan, pada dasarnya bila PP 33 tahun 2006 itu dapat diamandemen maka akan dapat menyelesaikan semua persoalan yang selama ini dianggap menghambat. Menurut dia, hal itu yang selama ini menjadi hambatan karena banyak bank BUMN yang khawatir bila memberikan keringanan-keringanan kepada debitur seperti haircut utang akan dianggap merugikan keuangan negara. "Karena itulah kemudian diadakan kesepakatan bersama antara Kapolri, Jaksa Agung, Menkop dan UKM, Meneg BUMN, BI, dan sejumlah pihak lain. Jadi saya pikir sudah tidak ada masalah lagi," katanya. Sementara itu terkait program penjaminan kredit untuk UMKM, Sofyan mengatakan, program tersebut merupakan sesuatu yang sudah lama diharapkan untuk memperkuat UMKM. "Jadi kita harapkan dengan program penjaminan ini akses pelaku UMKM lebih mudah dan lebih penting lagi merupakan solusi bagi debitur yang bermasalah selama ini," katanya. Ia mengatakan kebijakan program penjaminan dan haircut debitur bermasalah itu diharapkan akan mampu menggerakkan sektor riil secara lebih cepat lagi. Pada kesempatan itu, Meneg BUMN juga berkomentar tentang green shoe BNI. Menurut dia, bila memang Menteri Keuangan menyatakan memerlukan dana, maka saham untuk stabilitas akan dilepas ke pasar.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007