Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan (BK) DPR RI akan memanggil semua pihak yang terkait dugaan kucuran dana Bank Indonesia ke DPR RI pada periode 1999-2004, baik yang masih menjadi anggota DPR periode saat ini maupun yang menjabat posisi penting di pemerintahan."Hasil rapat internal ini kita menetapkan agenda untuk masa sidang sekarang, masa sidang kedua. Prioritas kami menindaklanjuti laporan atau pengaduan adanya dugaan aliran dana dari BI ke DPR terkait penyelesaian UU dan anggaran pada periode 1999-2004," kata Ketua BK DPR Irsyad Sudiro kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin seusai memimpin rapat internal BK DPR RI. BK DPR telah menerima surat pengaduan dari Koalisi Penegak Citra DPR. Dalam koalisi LSM ini, termasuk Indonesian Corruption Watch (ICW). Yang sudah masuk adalah surat tentang adanya dugaan adanya aliran dana BI ke DPR. "Tetapi kami masih memerlukan data mengenai nama-nama, dengan data nama kita bisa memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan untuk klarifikasi, atau dilakukan pengusutan lebih lanjut apakah benar atau tidak," katanya. Bagi BK, prioritasnya adalah menghadirkan pengadu atau pelapor untuk bisa melengkapi atau untuk bisa meyakinkan bahwa memang laporan itu secara sungguh-sungguh didukung data sehingga bisa dipertanggungjawabkan. "BK wajib bertanggungjawab tentang pembuktian ini, untuk bisa ada pembuktian perlu serangkaian bukti-bukti yang bernilai hukum atau nilai kebenaran," kata Irsyad, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Menurut Irsyad, Koalisi Penegak Citra DPR termasuk di dalamnya ICW, pernah diundang tetapi masih minta waktu untuk melengkapi datanya. "Untuk itu gilirannya pada Kamis tanggal 8 Nopember 2007 kita undang. Kita harapkan bisa datang," katanya. Mengenai jumlah dana yang dilaporkan ke BK DPR, Irysad menyatakan, "Justru itu. Berapa dan siapa-siapa belum ada, tetapi nilainya sekitar empat miliar. Kamis yang akan datang mudah-mudahan bisa memberikan data sehingga kita bisa enak bekerja berdasarkan data otentik," katanya Irsyad mengemukakan, langkah BK DPR itu karena memang berdasarkan pelapor yang jelas, nama dan alamatnya juga jelas. Tetapi Irsyad belum tahu apakah yang diduga terlibat anggota Komisi IX periode 1999-2004 atau anggota Pansusnya. "Belum ada yang demikian rinci.. Tetapi banyak, pada waktu itu membahas anggaran dan UU. Tidak ada nama dan jumlahnya tetapi waktu merevisi UU BI dan anggaran tahun 2004," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007