Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Bea Cukai Anwar Suprijadi meminta Menteri Perindustian dan Menteri Perdagangan segera mempertegas tata niaga impor tabung dan kompor gas baru yang dianggap masih membingungkan. "Secara administratif kami (Bea dan Cukai) dapat merilis barang ini (tabung impor tiga kilogram), kalau memang tidak ada pesan dari Pak Menteri (Fahmi Idris)," kata Anwar Surprijadi di Jakarta, Senin. Dia mengatakan, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tahun 2000 terkait tata niaga impor menyebutkan bahwa barang-barang impor haruslah baru. Namun dalam Keputusan Menteri tahun 2007, kompor gas, tabung gas, katub, regulator, dan selang gas dalam keadaan baru tidak diatur tata niaga impornya. Menurut dia, alasan Ditjen Bea dan Cukai menahan tabung dan kompor gas impor kapasitas tiga kilogram saat ini hanya karena permintaan Menteri Perindustrian Fahmi Idris langsung pada Juni 2007. Hanya saja, dia mengatakan, memang ada surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILMTA) Depperin pada 22 Juni 2007 lalu yang intinya tidak ada pengimporan untuk pengadaan tabung dan komor gas. Karena itu, Anwar secara khusus meminta kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan untuk segera mengambil keputusan mengenai impor tabung dan kompor gas, apakah barang baru diperbolehkan masuk. "Perlu segera diambil keputusan, barang yang sudah masuk akan diapakan. Apakah reekspor, ditahan dan dijadikan barang yang dikuasai negara, atau dirilis ke pasaran?" kata dia. Dia mengatakan, Bea cukai sebenarnya tidak boleh terlalu lama menyimpan tabung gas tiga kilogram tersebut, karena jika terlalu lama dapat dituntut oleh pihak bank. Jadi Menperin dan Mendag perlu segera mengambil keputusan. Sementara itu, dia juga mengatakan, untuk status tabung gas impor tiga kilogram perlu segera diambil keputusan apakah akan ditetapkan larang, batasan, atau tidak sama sekali. Khusus untuk PT Pertamina, Anwar mengatakan, perlu diambil keputusan apakah tabung gas impor tiga kilogram, lima kilogram, sembilan kilogram, dan 15 kilogram telah melanggar Hak Karya Intelektual (HAKI) atau tidak. Hal tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Departemen Perdagangan secara tertulis tentang hak intelektual tersebut.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007