Semarang (ANTARA) - Gubernur Jawa Tengah yang juga politikus PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, membantah sebagai pihak yang mengeluarkan larangan kampanye terbuka pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang.
"Lho gubernur itu tidak punya kewenangan mengizinkan," kata Ganjar Pranowo di Semarang, Kamis.
Terkait dengan hal itu, Ganjar mengaku telah menghubungi Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang ternyata wali kota tidak mengeluarkan peraturan untuk kampanye.
"Maka kemarin kita cek ke wali kota. Wali kota juga tidak bisa mengizinkan karena lokasi kampanye itu sudah ditentukan oleh KPU, jadi semua kewenangan ada di KPU," ujarnya.
Ketentuan KPU yang dimaksud Ganjar adalah Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 43/pl.02.4-kpt/3374/kpu.kot/III/2019 yang memang tidak menyebut Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang sebagai salah satu ruang terbuka yang diperuntukkan sebagai tempat kampanye rapat umum.
Ganjar menganggap peraturan tersebut telah diketahui oleh kedua pasangan calon presiden.
Menurut dia, tudingan mengenai larangan kampanye di Lapangan Simpang Lima oleh kubu pasangan capres Prabowo-Sandi itu tidak lebih hanya sebuah drama yang sengaja dilempar.
Ganjar bahkan menyebut tudingan bahwa dirinyalah yang telah mengeluarkan surat mengenai pengaturan kampanye di Lapangan Simpang Lima Semarang itu merupakan tindakan provokatif.
Mantan anggota DPR RI itu juga memastikan dirinya tidak mengeluarkan pelarangan kampanye untuk pasangan capres nomor urut 02 di Simpang Lima Semarang pada Rabu (10/4) hingga akhirnya dipindah ke Stadion Sriwedari Kota Surakarta.
"Ini provokatif, ada berita Gubernur Jateng tidak mengizinkan (kampanye, red) dan drama selalu ada. Lho itu Jokowi juga tidak boleh di situ (Lapangan Simpang Lima, red)," katanya.
Sebelumnya, Direktur Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) PrabowoSubianto-Sandiaga Uno, Sugiono, mengomentari larangan berkampanye bagi pihaknya di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang.
Ia menyebut larangan tersebut karena peraturan Pemda setempat.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019